Upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak, terus dilakukan. Awal tahun ini, upaya itu juga dilakukan di dilingkungan Polri. Melalui PP No.60 Tahun 2016 sebagai pengganti PP No.50 Tahun 2010, yang berlaku di awal tahun ini, pemerintah menaikan tarif STNK dan surat-surat kendaraan bermotor lainnya. Pemerintah juga mengenakan tarif, untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor yang sebelumnya secara resmi tidak dikenakan tarif.
Selain memberlakukan kenaikan tarif STNK, kenaikan tarif itu juga melingkupi: Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Penerbitan BPKB, dan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah.
Kenaikan tarif ini bervariasi. Ada yang tidak naik, seperti pengurusan STCK untuk golongan roda 2. Ada yang baru dikenakan tarif (sebelumnya tidak dikenakan tarif), seperti Pengesahan STNK. Dan ada yang kenaikannya lebih dari 100% untuk roda 4. Sebagai contoh untuk pengurusan STNK. Sebelumnya tarif STNK baru dan perpanjangan untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 Rp.50 ribu. Sekarang menjadi Rp.100 ribu. Sebelumnya Tarif STNK baru dan perpanjangan untuk roda 4 atau lebih, Rp.75 ribu, sekarang menjadi Rp.200 ribu.
Selain kenaikan dalam lingkup tersebut, pemerintah juga mengenakan tarif baru, pada pengurusan Surat/Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (STNK LBN dan TNKB LBN). Sebelumnya untuk kedua hal ini, pemerintah tidak mengenakan tarif. Untuk tahun ini dikenakan masing-masing Rp 100 ribu untuk roda 2 dan roda 3, dan Rp. 200 ribu untuk roda 4 atau lebih.
Hal lainnya, pemerintah juga mengenakan tarif untuk peneribitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan. NRKB Pilihan ini yang biasa kita sebut dengan nomor cantik. Jika sebelumnya untuk permintaan nomor cantik, secara resmi tidak dikenakan tarif, saat ini dikenakan tarif antara Rp.5 juta sampai Rp.20 juta. Pengenaan tarif/biaya secara resmi untuk permintaan nomor cantik, ditanggapi dengan dengan positif oleh berbagai pihak, karena masuk ke kas negara.