Sabtu, 30 September 23

‘Tangkap Tangan’ Masih Jadi Ganjalan Revisi UU Pilkada

“Kalau tertangkap tangan langsung di diskualifikasi, lalu kalau tim suksesnya bagaimana? Dan ancaman hukumannya bagaimana.”

Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat belum juga mencapai kesepakatan utuh. Dua poin masih menjadi ganjalan, salah satunya rumusan tentang sanksi bagi yang tertangkap tangan karena politik uang.

Selain soal tersebut, rumusan lain yang belum disepakati adalah soal cuti kandidat, apakah yang bersangkutan cukup cuti ketika kampanye atau saat mendaftar.

“Prosesnya tinggal menyerasikan dua poin (revisi itu),” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2016).

“Kalau tertangkap tangan langsung di diskualifikasi, lalu kalau tim suksesnya bagaimana? Dan ancaman hukumannya bagaimana,” tambahnya.

Mendagri menambahkan, pihak pemerintah berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa anggota DPR harus mundur ketika mencalonkan diri di Pilkada.

Menurutnya, anggota DPR tidak mungkin melanggar keputuskan MK.

“Pemerintah masih berpegang pada Putusan MK, DPR tidak mungkin melanggar yang sudah diputuskan MK,” ujarnya.

Terkait hal itu, Tjahjo mengatakan bahwa DPR dan Pemerintah sudah satu suara. Namun DPR tinggal menyerasikan dahulu sebelum dibawa ke Rapat Paripurna pada pekan ini.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait