Ratusan Pengemudi Taksi Online, Senin (22/8) hari ini, melakukan demo di depan Istana Negara dan di Gedung DPR RI. Dalam tuntutannya, mereka meminta agar pemerintah mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Peraturan tersebut berisi soal kewajiban untuk memiliki SIM A umum, uji KIR, balik nama STNK menjadi milik perusahaan, dan harus memiliki pool atau pangkalan.
Menanggapi aksi tersebut, inisiator dan fungsionaris Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) Cecep Handoko mengatakan, Permenhub tersebut sudah tepat dan harus diterima oleh semua pihak penyelenggara angkutan umum.
“Peraturan tersebut sesuai dengan UU No. 22 th 2009 tentang Lalu-Lintas dimana perlu aturan main atas beroperasinya transportasi umum agar tidak terjadi pelanggaran hukum dan persaingan usaha yang tidak sehat,” kata Ceko, sapaan akrabnya di Jakarta, Senin (22/8).
Namun, lanjut Ceko, pihaknya mengapresiasi demo yang dilakukan oleh awak pengemudi transportasi online, karena hal tersebut merupakan ekspresi berdemokrasi.
“Meski kita tahu tuntutan para pendemo adalah upaya menganulir hasil keputusan bersama antara PPAD, Pemerintah dan Perusahaan penyedia jasa aplikasi,” tambahnya.
Selain itu, Ia meminta dan menghimbau agar teman-teman PPAD tidak terprovokasi oleh pihak manapun dan tetap melakukan aktifitas seperti biasanya, demi kepentingan yang lebih luas.
“Teman-teman PPAD jangan sampai terpancing dengan saudara-saudara kita yang melakukan demonstrasi, kita tunggu keputusan dari pemerintah” pungkasnya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.