
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Sylviana Murni memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Polri, di kantor Bareskrim Polri di Gedung Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2017). Sylviana datang sebelum pukul 08.00 WIB, padahal undangan pemeriksaannya pukul 09.00 WIB. Sylviana diperiksa Bareskrim selama tujuh jam.
Sylviana dimintai keterangan seputar penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI Jakarta untuk tahun anggaran 2014 dan 2015.
Menurut mantan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Pariwisata dan Kebudayaan ini, dana senilai Rp 6,8 miliar yang dimaksud penyidik Dittipikor Bareskrim Polri bukan dana bantuan sosial (Bansos) melainkan dana hibah.
“Padahal ini bukan dana bansos, tetapi ini adalah dana hibah sesuai dengan SK Gubernur Nomor 235 Tanggal 14 Februari 2014 yang ditandatangani pada saat itu Pak Jokowi (saat menjabat gubernur Jakarta),” ujar Sylviana.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri telah melayangkan surat pemanggilan calon Wakil Gubernur DKI nomor urut satu itu berdasarkan surat nomor B/Pk-86/2017/Tipikor perihal permintaan keterangan dan dokumen.