Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan, permintaan Presiden Joko Widodo mengenai rencana proyek reklamasi di sejumlah daerah termasuk di Teluk Jakarta sangat jelas, yakni jangan sampai melanggar aturan.
“Permintaan Pak Presiden sudah sangat jelas. Reklamasi jangan sampai melanggar Undang-undang, tidak boleh merusak lingkungan, tidak merugikan nelayan, dan tidak ada yang menabrak peraturan,” kata Menteri Susi di Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Menurut Susi, saat ini ada 37 lokasi yang akan dikembangkan melalui reklamasi. Dari jumlah itu, 17 diantaranya sedang berjalan dan 20 lainnya masih berstatus rencana.
Ia menyayangkan karena yang dibangun lebih dahulu saat ini adalah pulau-pulau yang merupakan bagian reklamasi, bukan bendungan untuk mencegah banjir.
Dia pun menyadari bahwa izin reklamasi dengan luas tanah 500 ha adalah wewenang pemerintah provinsi, sementara sesuai Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, tugas KKP adalah (hanya) memberi rekomendasi.
Saat ini, Susi beserta kementerian terkait sedang menunggu keputusan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terkait pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta yang sepakat dihentikan bersama karena tumpang tindihnya peraturan.
Di sejumlah kesempatan terpisah, Susi Pudjiastuti menyatakan kalangan nelayan tradisional di kawasan Teluk Jakarta tidak dirugikan bila proyek reklamasi benar-benar dilanjutkan.
“Kami akan memastikan nelayan tidak dirugikan,” kata Menteri Susi di Jakarta, Kamis (29/9).
Bila ada dari berbagai persyaratan tidak dipenuhi dan tidak dilaksanakan dengan tepat, maka reklamasi itu tidak boleh diteruskan.
Sebelumnya, Ia juga mengatakan agar berbagai pihak jangan sampai mengadu domba antarmenteri dalam berbagai persoalan, termasuk soal reklamasi.
“Sesuai pesan Pak Luhut (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman), jangan mengadu domba menteri. Kami para menteri menjalankan visi dan misi Presiden RI,” kata Menteri Susi dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (22/9).
Susi menginginkan agar persoalan reklamasi tidak dipolitisiasi dan membuat kegaduhan baru.
Kebijakan pemerintah untuk melakukan reklamasi khususnya di Teluk Benoa, Bali, menuai kontroversi, kecaman, dan penolakan sengit dari masyarakat. Selain melalui ForBALI (Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi), penolakan atas proyek ini bahkan datang dari berbagai kalangan di luar Bali.