Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Politisi PDI Perjuangan Panda Nababan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya dipanggil terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terhadap tujuh anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari Gubernur Sumatera Utara non aktif, Gatot Pujo Nugroho.
“Keduanya menjadi saksi meringankan atas permintaan tersangka BPN (Budiman Pardamean Nadapdap),” kata pelaksana tugas (Plt) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Jumat (9/8).
Namun hingga pukul 11.00 WIB, Surya Paloh dan Panda Nababan belum tiba di gedung KPK.
“Posisi KPK memfasilitasi permintaan tersangka, jika saksi tidak hadir itu menjadi hak saksi. Informasi yang digali seputar perkara yang menguatkan keterangan tersangka,” tambah Yuyuk.
Budiman saat ditahan pada 5 Agustus 2016 lalu menyampaikan bahwa penerimaan uang tersebut terjadi secara sistemik.
“Ini sistemik artinya tersistem, yang mengatur siapa? Antara gubernur dan orang-orangnya dan Ketua DPRD dan orangnya, jadi harus semuanya sama, ini kan perpisahan akhir jabatan. Itu gubernur yang sebelumnya (Gatot Pujo Nugroho), tapi dosanya gubernur dosa wakil gubernur (Tengku Erry Nurhadi) juga,” kata Budiman pada 5 Agustus 2016.
Menurut Budiman, ia sudah mengembalikan uang suap tersebut namun tidak menghitungnya.
“Sudah mengembalikan tapi saya tidak tahu (jumlahnya), penyidik tunjukkan ini ada tanda terimanya, saya jawab oh ini pernah, saya tidak tanya lagi,” tambah Budiman.
Menurut Budiman, uang itu terkait dengan pencalonannya sebagai calon anggota legislatif pada 2014 lalu.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.