Sabtu, 2 Desember 23

Surat Terbuka untuk Gloria

Gloria Natapradja Hamel…
Aku tak mengenalmu secara pribadi. Aku mengenalmu melalui media massa. Juga mengetahui masalahmu melalui media sosial. Terus terang aku terharu dan prihatin. Di umur seusia anak pertamaku (aku punya dua anak), kamu telah menghadapi masalah yang cukup pelik. Ya karena masalahmu berkaitan dengan politik dan hukum.

Kamu semestinya hari ini sangat bangga seperti ibumu, yang pernah menjadi anggota Paskibraka, Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Ya seperti impian banyak remaja, menjadi anggota Paskibraka adalah kebanggaan. Kamu sudah dipilih sejak dari Kota Depok lalu masuk seleksi di Provinsi Jawa Barat, hingga menjadi bagian dari 68 anggota Paskibraka. Namun, tinggal menunggu pengukuhan di Istana oleh Presiden Joko Widodo, namamu tak masuk.

Gloria….
Negeri yang kamu cintai ini bisa jadi tak mencintaimu. Kamu bertepuk sebelah tangan. Coba kamu perhatikan, usaha kamu berbulan-bulan untuk menjadi bagian pengibar bendera pada upacara Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2016, tak dihargai. Kata Kepala Staf Garnisun Tetap I/Jakarta, kamu adalah Warga Negara Perancis. Menurut Brigjen TNI Yosua Pandit Sembiring, dalam UU Nomor 12 Tahun 2006, seseorang kehilangan warga negara apabila punya paspor negara lain. Kamu, katanya sudah punya paspor Perancis.

Seperti suratmu kepada Presiden Joko Widodo kamu ditakdirkan terlahir dari perkawinan antara ibu Ira Natapradja (Warga Negara Indonesia) dengan ayah Didier Hamel (Warga Negara Perancis). Kamu sejak lahir sampai saat ini tinggal di Indonesia, dan mengikuti pendidikan sejak TK, SMP, dan SMA di Indonesia.

Gloria…….
Yang membuat aku dan banyak orang terharu adalah pernyataan dalam suratmu bahwa kamu tidak pernah memilih kewarganegaraan Perancis, karena darah dan nafas kamu untuk Indonesia tercinta. Menurutmu, sesuai pasal 4 huruf d UU Nomor 12 tahun 2006, kamu adalah Warga Negara Indonesia, serta sesuai pasal 21 UU No. 12 2006, kamu adalah Warga Negara Indonesia.

Kamu tak salah. Paspor yang kamu miliki adalah “surat jalan” yang dikeluarkan oleh negara ayahmu agar bisa berpergian ke luar negeri, memohon izin keluar-masuk negara lain. Kamu tak keliru, paspor adalah dokumen perjalann antar negara, dalam paspor tentu tertera identitas kewarganegaraan seseorang. Paspor melekat pada kewarganegaraan.

Ibumu, Ira, juga menjelaskan bahwa namamu tercantum dalam KK (Kartu Keluarga). Ibumu mengakui, kamu memang memegang paspor Perancis dan sang ayah memang warga negara Perancis. Paspor itu digunakan sebagai identitasnya jika bepergian ke luar negeri. Sebab, kamu masih berumur 16 tahun sehingga belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Garnisun keliru memahami paspormu. Paspormu disalahpahami sebagai penentu kewarganegaraanmu. Padahal usiamu belum 18 tahun. Kamu tidak keliru mempunyai Paspor. Yang menentukan kewarganegaraan secara universal adalah dokumen dan administrasi pencatatan kelahiran dalam sistem pencatatan sipil. Bukan paspormu.

Gloria……
Negeri yang kamu cintai ini lembaga catatan sipilnya masih amburadul. Kamu tahu bahwa setiap anak yang lahir di negeri ini berhak dicatatkan kelahirannya, dan pemerintah berkewajiban mencatatkannya lalu memberikan Kutipan Akta Kelahiran (birth certificate) kepada mereka.

Kamu tahu Gloria, menurut data Statistik BPS pada tahun 2012 sekitar 41% atau kurang lebih 40 juta anak (usia 0-11 tahun) di Indonesia tidak dicatatkan kelahirannya. Angka statisitik tersebut tidak berubah banyak ketika mereka mencapai umur 17 tahun, yakni saat mereka berhak memperoleh KTP, dianggap resmi sebagai penduduk, lalu seolah-olah diresmikan sebagai warga negara Indonesia.

Gloria…….
Aku senang saat Menpora mengunjungimu dan membesarkan hatimu. Bahkan kamu akan diangkat sebagai Duta Kemenpora untuk memberi semangat kepada anak-anak muda di Indonesia agar berprestasi. Selamat untuk kabar gembira itu.

Oh Ya, ayahmu warga negara Perancis. Aku jadi teringat sebuah nama yang mungkin kamu sudah tahu: Anggun. Kamu pasti mengenal siapa penyanyi itu.

Pada tahun 2000 Anggun memutuskan menanggalkan WNI menjadi warga negara Perancis. Ia mengambil langkah ini karena buruknya pelayanan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Sebagai penyanyi yang setiap saat bepergian ke berbagai negara, terutama saat mempromosikan album internasional pertamanya, Anggun merasa KBRI sering menjadi penghambat. Meskipun demikian, kepada Andy Noya dalam acara Kick Andy pada 2006, Anggun mengatakan “Buat saya yang ganti kan cuma warna buku kecilnya [paspor]… Tulang saya tetap putih dan darah saya merah. Saya tetap anak Indonesia.”

Gloria
Aku tidak menyindir kamu lho bercerita tentang Anggun. Aku cuma pesan agar kamu tak terlalu lebay mencintai negeri ini. Negeri ini masih belajar berdemokrasi dan urusan administrasi. Kamu tahu sendiri terlalu banyak masalah di negeri ini yang berkaitan dengan politik dan administrasi, yang membuat ribuan warganya kehilangan kewargaan negara Indonesia. Tapi itu terjadi pada masa lalu.

Ribuan mahasiswa Indonesia yang dikirim era Presiden Soekarno untuk tugas belajar sekitar tahun 1965, kemudian mereka dituduh PKI/ komunis atau simpatisan sehingga tidak bisa kembali ke Indonesia. Mereka tidak bisa memperoleh paspor, dicabut kewarganegaraannya oleh pemerintahan Presiden Soeharto.

Coba kamu nonton film “Surat dari Praha” kamu akan tahu betapa sakitnya tanpa kewarganegaraan (stateless), bermukim terkatung-katung di luar negeri, dan terpaksa memperoleh kewarganegaraan lain demi mempertahankan hidup dan terlindungi hak-haknya sebagai manusia. Tentu aku tak bermaksud mengecilkan masalahmu. Hanya mengingatkanmu bahwa negeri yang kamu cintai ini pernah membuat ribuan anak bangsa sendiri terlunta-lunta di mancanegara. Dan, hingga saat ini tak ada penyesalan dan kata maaf.

Di negeri yang kamu cintai diskrimiasi atas warga negara sering terjadi. Pada era pemerintahan Presiden Soeharto – cuma orang (keturunan) Cina – yang pernah punya Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI). Terhadap keturunan Arab, India, dan Eropa tak perlu ada SBKRI.

Gloria….
Sekali lagi aku prihatin atas masalahmu. Semoga Menpora Imam Nachrawi bisa mengatasi masalahmu. Masyarakat pasti bersimpati kepadamu. Mereka akan menyayangimu. Bahkan ada petisi di Change.org agar kamu tetap menjadi anggota Paskibraka 2016 yang ditandatangani hampir 25.000 orang.

Aku berharap peristiwa ini justru menjadi titik penting dalam hidupmu, akan kemana masa depanmu. Akan menjadi apa kelak. Kamu bebas menentukan seperti apa hidupmu nanti. Kamu bebas memilih tinggal di Paris atau Parangtritis; Marsseille atau Malang, Lyon atau Singaparna, Toulouse atau Tegal , dan Nice atau Depok.

Mencintai Indonesia dengan menjadi orang Indonesia yang baik adalah cara paling sederhana. Dan kamu telah melakukan itu. Mencintai Indonesia tak harus menjadi Paskibraka. Menjadi apa saja apalagi berguna untuk sesama adalah satu cara mencintai Indonesia. Tetaplah menjadi Gloria yang selalu gembira.

Yogyakarta, 17 Agustus 2016

Tri Agus S Siswowiharjo

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait