Sabtu, 23 September 23

Sudi: Tak Ada Urgensi Hilangkan Laporan TPF Munir

Naskah laporan akhir Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya. Mantan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi membantah laporan TPF Munir sengaja dihilangkan.

“Sangatlah tidak benar ketika laporan TPF Munir itu sengaja dihilangkan, tidak ada kepentingan dan urgensi apa pun untuk menghilangkan naskah laporan itu,” kata dia dalam keterangan pers di kediaman SBY di Cikeas, Selasa (25/10).

Sudi menjelaskan bahwa saat itu negara telah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan pengusutan, juga mengadili mereka yang didakwa melakukan kejahatan atas meninggalnya Munir.

“Bahwa barangkali keputusan peradilan tidak selalu memuaskan dan tidak sesuai dengan harapan sejumlah kalangan tidaklah harus mengatakan pemerintahan presiden SBY tidak serius, tidak menindaklanjuti temuan kasus Munir,” katanya.

“Benar bahwa presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan dan barangkali dianggap memiliki kewenangan yang kuat, tetapi presiden RI tidak memiliki hak dan kewenangan konstitusional misalnya untuk menghukum orang menjadi tersangka dan harus diadili, dan kemudian harus dinyatakan bersalah,” sambung dia.

“Kalau memang masih ada kebenaran yang belum terkuak, namun semua itu harus ditempuh sesuai dengan sistem dan aturan main serta praktik-praktik penegakan hukum yang secara universal dianut oleh masyarakat internasional,” ujar Sudi Silalahi.

Dalam kesempatan itu, Sudi juga menjelaskan tiga hal pokok mengenai naskah laporan akhir TPF mengenai kasus pembunuhan Munir, berikut rinciannya:

  1. Pada pertemuan antara pemerintah dan TPF Munir pada akhir Juni 2005, menurut ingatan Marsudi (mantan Ketua TPF-red), ada enam eksemplar copy yang diserahkan kepada pemerintah yang secara simbolik naskah pertama diserahkan kepada presiden SBY dengan disaksikan oleh semua yang hadir, naskah yang lain dibagikan kepada pejabat terkait.
  2. Setelah pertemuan tersebut, presiden SBY memerintahkan Seskab Sudi Silalahi untuk mendampingi ketua TPF Munir, Marsudi, guna memberikan pernyataan pers.
  3. Para mantan anggota tim terkait akan terus mencari di mana naskah-naskah tersebut disimpan, mengingat hingga saat ini Kapolri telah berganti 7 kali pejabat, Jaksa Agung sudah 4 pejabat, BIN 5 pejabat, Menteri Hukum dan HAM 5 pejabat, dan Sekertaris Kabinet 4 pejabat. Namun, semua rekomendasi dari TPF telah ditindaklanjuti oleh presiden dan instansi-instansi yang terkait.

“Kami juga mendukung, menyambut baik instruksi Presiden Jokowi untuk menelusuri di mana naskah tersebut disimpan. Kami juga berharap para pejabat yang sedang mengemban tugas di jajaran lembaga kepresidenan baik saat ini maupun di masa presiden SBY yang mengetahui di mana naskah tersebut disimpan bisa menyerahkan kepada Presiden Jokowi,” ujar Sudi.

“Di samping itu, kami juga berharap jika para mantan anggota TPF Munir ada yang menyimpan dokumen itu. Demi kebenaran dan keadilan, kami juga berharap bisa menyerahkan copy-nya kepada Presiden Jokowi maupun mantan presiden SBY agar terjaga otentikasinya,” lanjut dia.

Sudi Silalahi menambahkan bahwa sebelum pemerintahan SBY berakhir, telah dikumpulkan dan diserahkan dokumen-dokumen negara yang penting yang terpilih selama 10 tahun kepada lembaga kepresidenan dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Istana Bogor.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait