Sabtu, 30 September 23

SPD Ingatkan Pemerintah Soal Pentingnya Kapasitas Perangkat Desa

Kepemimpinan Jokowi–JK selama dua tahun ini telah menunjukan kesungguhannya dalam membangun infrastruktur yang sangat dibutuhkan masyarakat. Selain itu, pemerintah juga dinilai telah fokus dan punya komitmen kuat terhadap pembangunan di berbagai daerah terpencil. Tak terkecuali di desa-desa.

Penilaian itu dikatakan Direktur Eksekutif Sekretariat Pemberdayaan Desa (SPD), Iwan Sulaiman Soelasno, dalam keterangan pers yang diterima indeksberita.com di Jakarta, Rabu (19/10).

“Itu merupakan wujud salah satu program Nawacita, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah–daerah dan desa-desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Iwan.

Namun, Iwan mengingatkan mengenai pentingnya kapasitas perangkat desa yang memadai untuk mendukung sukses program tersebut.

“Kebijakan prioritas tersebut, sejatinya akan terimplementasi dengan baik jika perangkat desa juga mempunyai kapasitas dan kemampuan yang mumpuni dalam tata kelola pemerintahan desa sesuai UU Desa Nomor 6 tahun 2014,” kata Iwan.

“Tata kelola pemerintahan yang baik termasuk di desa, juga membutuhkan integritas pelaku pemerintahan. Dalam hal ini perangkat desa,” jelasnya.

Dalam konteks itulah, Ia menilai peningkatan kapasitas perangkat desa adalah sebuah keharusan mengingat sejauh ini pemerintah terutama di Kementerian Desa dan PDT telah menciptakan banyak program dan kegiatan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat desa.

“Sekretariat Pemberdayaan Desa menganggap kesejahteraan warga desa sulit tercapai jika kapasitas individu dan kelembagaan desa masih lemah dalam tata kelola pemerintahan desa. Dalam konteks mendorong partisipasi masyarakat membangun desa, peran dari atas yaitu aparatur desa masih sangat dibutuhkan,” ujar Iwan.

Peningkatan kapasitas perangkat desa, diyakini Iwan, dapat mendorong akuntabilitas dan transparansi perangkat desa dalam mengelola pemerintahannya.

“Kedepan setelah 2 tahun pemerintahan Jokowi – JK ini, tidak boleh lagi ada Kepala Desa atau perangkat desa lainnya yang menjadi tersangka korupsi hanya karena tidak memahami tata kelola keuangan desa,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan Iwan, selama ini peran dalam meningkatkan kapasitas dan kemampuan perangkat desa dijalankan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam pelaksanaan tekhnisnya, Kemendagri juga berbagi peran dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Dengan dibekali dana Rp. 20,8 triliun pada 2015 dan Rp. 47 triliun di tahun 2016 untuk kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa, sesungguhnya masih banyak yang harus dibenahi dari atas yaitu Kementerian Dalam Negeri,” kata Iwan.

“Tahun 2016 ini, Kementerian Dalam Negeri mentargetkan untuk memperkuat kapasitas 222.279 orang aparatur desa akan mengikuti pelatihan,” imbuhnya.

Namun, Ia menilai target tersebut sulit dicapai terutama terkait koordinasi Kemdagri dengan Pemprov dan Pemkab/Pemkot yang masih saja lemah, karena sampai saat ini Pemprov dan Pemkab/Pemkot tak kunjung memberikan perhatian lebih bagi desa.

Ia menyarankan, sebaiknya Kemendagri terus berkoordinasi dengan Kemendesa dan PDT dalam konteks menyusun materi pelatihan untuk perangkat desa.

“Materi pelatihan tidak melulu soal pemerintahan desa, sebaiknya juga mengakomodir materi tentang pembangunan desa dan pemberdayaan desa yang menjadi kewenangan Kementerian Desa dan PDT. Maka koordinasi yang berkelanjutan antar kedua kementerian ini sangat diperlukan,” kata Iwan.

Ke depan, sambung Iwan, Kemendagri sebaiknya fokus pada peningkatan kapasitas perangkat desa, bukan pada aparatur Pemprov dan Pemkab/Pemkot.

Anggaran yang dimiliki Kemdagri, menurutnya harus jauh lebih besar dialokasikan untuk melatih perangkat desa ketimbang aparatur Pemprov dan Pemkab/Pemkot.

“Untuk penguatan pemahaman tentang desa, aparatur Pemprov dan Pemkab/Pemkot cukup dengan menggunakan APBD masing – masing,” tukasnya.

Lebih lanjut Ia juga mengusulkan agar Kemendagri sebaiknya memberikan perhatian lebih dalam bentuk materi tentang moral dan integritas pelaku pemerintahan desa. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah sedini mungkin praktek korupsi di desa.

Masih menurut Iwan, kesiapan dan kemampuan perangkat desa juga terkait dengan dana desa setiap tahun jumlahnya naik terus sebagaimana yang telah dijanjikan Presiden Jokowi. Oleh karena itu, Mendagri perlu segera meresponnya dengan membentuk semacam gugus tugas peningkatan kapasitas perangkat desa.

“Gugus tugas ini untuk mendampingi Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dalam percepatan kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa. Selain itu, Gugus Tugas juga berperan dalam memastikan tercapainya target dan output dalam kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa,” pungkas Iwan.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait