Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono mengatakan dirinya berkomitmen untuk memimpin Provinsi DKI Jakarta sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur.
Soni Sumarsono ditunjuk sebagai pelaksana tugas karena Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus cuti selama mengikuti tahapan Pilgub DKI Jakarta 2017.
“Saya akan melaksanakan tugas untuk melanjutkan kebijakan yang dibuat oleh gubernur sesuai KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) yang telah ditetapkan, sehingga bisa berkelanjutan antara sebelum cuti dan setelah cuti,” kata pria yang akrab dipanggil Soni di Jakarta, Rabu (26/10).
Soni yang juga mantan penjabat gubernur Sulawesi Utara (Sulut) menjelaskan posisi dirinya sebagai plt gubernur DKI berperan menjembatani pembahasan RAPBD 2017.
“Itu yang prinsip dari sisi perencanaan terkait RAPBD 2017, sehingga nyambung karena sifatnya kita mengisi kekosongan,” ujarnya.
Dia juga mendukung penuh upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Bebas dari korupsi. Ini komitmen saya. Amanah Permendagri 74/2016 akan kami laksanakan, tentu tetap sesuai petunjuk dan bimbingan mendagri,” ujarnya.