Minggu, 24 September 23

Solusi Atasi Kemacetan, Kendaraan Tua Akan Dihancurkan

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto Iskandar mengatakan sebagai salah satu solusi untuk mengatasi kemacetan di Jakarta yaitu penghancuran kendaraan tua yang sudah tak laik jalan.

Namun, hal itu perlu dilakukan pengkajian saat ini dan pemberlakuannya dimulai lima tahun yang akan datang.

“Di negara-negara maju kendaraan yang sudah tua itu dihilangkan, mungkin lima hingga 10 tahun ke depan kita sudah siap,” kata Pudji di Jakarta, Selasa (31/1).

Sebagai pertimbangan pula, lanjut Pudji, penghancuran kendaraan nantinya bukan hanya asal tua, tapi harus dilihat dari segi faktor kelaikannya.

Ukurannya laik jalan, jangan sampai kendaraan sudah tua tapi masih laik jalan itu “di-scrap” (dihancurkan). Metromini kalau umurnya masih muda tapi sudah rusak, itu harus dihancurkan, katanya.

Selain itu, kata dia, perlu disesuaikan pula daerah-daerah yang terbilang memiliki masalah kemacetan yang parah, seperti di kota-kota besar.

Ia mengatakan salah satu kebijakan pemerintah dalam mengatasi kemacetan yang dinilai efektif adalah pemberlakuan nomor kendaraan ganjil dan genap.

“Coba saja sekali-kali dilepas ganjil genap seminggu saja, akan berdampak kepada kemacetan yang luar biasa,” katanya.

Pudji juga mempersilakan pemerintah daerah untuk menerapkan aturan ganjil dan genap atau memodifikasinya.

“Orang Indonesia ‘kan gengsi kalau dibilang meniru, kalau mau ya ATM saja, amati, tiru dan modifikasi,” katanya.

Menurut dia, permasalahan kemacetan mencerminkan dua sisi yang berlawanan, di satu sisi mobilitas terganggu karena banyaknya kendaraan, namun di sisi lain menunjukan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Ini merupakan ranah Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, bagaimana dimungkinkan adanya pembatasan kendaraan,” katanya.

Selain itu juga, menurut dia, perlu diatur waktu pembatasan kendaraan yang melewati jalan-jalan tertentu.

“Artinya ekonomi meningkat tapi jalan padat, infrastruktur bertambah tapi tidak bisa mengejar pertumbuhan kendaraan, karena itu harus diatur dengan baik antara Kepolisian dan Pemda,” katanya.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait