Kamis, 30 November 23

Sofyan Wanandi: Harusnya Tax Amnesty Bisa Berlaku Mulai Awal Juli

Jakarta – Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, Sofjan Wanandi mengatakan, insentif dalam kebijakan pengampunan pajak dinilai cukup untuk bisa menarik masuknya dana yang selama ini diparkir di luar negeri. Untuk itu, dia berharapĀ agar kebijakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak dapat diselesaikan secepatnya.
“Saya inginnya tax amnesty (pengampunan pajak) diselesaikan minggu depan dan mulai berlaku per 1 Juli besok,” kata Sofjan Wanandi di Jakarta, Rabu (8/6/2016).

Menurut Sofjan,Ā bila pengampunan pajak berhasil dikeluarkan maka ada sekitar dana sekitar Rp1.000 triliun hingga Rp2.000 triliun. Dana itu, lanjut Sofyan, Ā bisa menggerakkan perekonomian Indonesia yang kondisinya sedang sulit.

“Kalau dana tax amnesty bisa dibawa pulang dan digerakkan untuk ritel maka akan menambah lapangan pekerjaan dan menambah daya beli masyarakat sehingga perekonomian juga diharapkan bisa tumbuh di atas lima persen,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memproyeksikan, bila kebijakan pengampunan pajak gagal dilaksanakan, hal itu bisa membuat pemerintah harus melakukan penghematan belanja kementerian dan lembaga hingga sekitar Rp250 triliun.

“Kalau tidak ada tax amnesty, pemotongan belanja bisa Rp250 triliun dan bisa berpengaruh ke ke pertumbuhan ekonomi secara langsung,” kata Bambang saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI membahas RAPBNP 2016 di Jakarta, Selasa (7/6) malam.

Bambang menjelaskan pemerintah akan melakukan upaya maksimal agar program pengampunan pajak bisa memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional, terutama bagi penerimaan pajak hingga mencapai Rp165 triliun.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait