Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A. Djalil menjelaskan penyelesaian masalah sengketa tanah masyarakat adat Senama Nenek di Kabupaten Kampar, Riau dengan perusahaan swasta. Menurut Sofyan Djalil masalah itu telah diselesaikan dalam Rapat Terbatas (Ratas) Percepatan Penyelesaian Masalah Pertanahan.
Hal tersebut ia ungkapkannya pada Konferensi Pers “Implementasi dan Pencapaian Reforma Agraria”, Jumat (3/5) di Ruang Media Center Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Seperti diketahui dalam Ratas Percepatan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Istana Negara Jakarta, Presiden Jokowi meminta kepada Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil untuk mencabut konsesi perusahaan yang tidak memberikan haknya kepada masyarakat.
“Konflik (tanah) masyarakat adat di wilayah Senama Nenek di Kabupaten Kampar dengan PTP (PT Perkebunan) sudah selesai,” ungkap Sofyan.
Penyelesaiannya kata Sofyan Djalil, dengan melepaskan tanah ulayat seluas 2.800 hektare yang masuk wilayah konsesi PTP kepada masyarakat hingga akhirnya tanah tersebut menjadi hak milik masyarakat adat Senama Nenek. Sofyan Djalil menegaskan, bahwa ia akan terus menyelesaikan permasalahan sengketa tanah sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Tentang penyelesaian konflik akan kita selesaikan. Prosesnya disesuaikan dengan kepastian hukum yang berlaku,” tutur Sofyan A. Djalil.
Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan untuk menghindari permasalahan konflik agraria dan sengketa tanah, maka Kementerian ATR/BPN terus giat melakukan kegiatan Reforma Agraria, salah satunya adalah dengan percepatan pendaftaran tanah, yang saat ini terus dilakukan oleh Pemerintah. Seperti yang tercantum dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah maka diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sebagai informasi, jumlah kasus sengketa tanah yang tercatat di Kementerian ATR/BPN sejauh ini ada 8.959 kasus. Di mana, 56% sengketa antar masyarakat, 15% sengeketa antara badan hukum dengan PT dan BUMN.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penataan Agraria Muhammad Ikhsan Saleh, menjelaskan jika redistribusi yang dilakukan ada dua yaitu terhadap tanah eks tanah HGU ada 0,4 juta hektare sedangkan yang berasal dari pelepasan hutan itu ada 4,1 juta hektare yang akan di redistribusi.
“Ini dari tahun ke tahun yang berkaitan dengan tanah eks HGU yang sejak 2005 sudah kita lakukan dan sampai dengan saat ini sudah mencapai 80%. Kami punya target 750.000 bidang sehingga permasalahan yang signifikan berkaitan dengan ini masih dalam proses penyelesaian,” kata Muhammad Ikhsan Saleh.
.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut adalah Sekretaris Jenderal Himawan Arief Sugoto, Direktur Jenderal Penataan Agraria Muhammad Ikhsan Saleh dan Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah Raden Bagus Agus Widjayanto.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.