Selasa, 5 Desember 23

Soal TPA Galuga, Pemkot harus Segera Buat Kesepakatan dengan Pemkab

BOGOR – Sekretaris Komisi A, DPRD Kota Bogor, Ujang Sugandi angkat bicara soal Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga. Hal itu menyusul setelah diperoleh kabar, Forum Silaturahmi Warga Sekitar TPA Galuga (FOSGA) mengadukan Bima Arya Sugiarto ke Mabes Polri. Pengaduan tersebut didasari perjanjian kerjasama antara Pemkot dan Pemkab Bogor tentang perpanjangan kerja sama pengelolaan TPA Galuga yang disebut-sebut telah berakhir 31 Desember 2015 lalu.

“Idealnya, Pemkot Bogor harus segera melakukan komunikasi dengan Pemkab Bogor. Karena, hal ini terkait dengan tempat pembuangan sampah,” tutur Ujang Sugandi saat diwawancarai indeksberita.com, Senin (11/4/2016).

Dia menambahkan, jika terkendala dengan pembuangan sampah, Pemkot Bogor sampai saat ini masih belum memiliki alternaif, mengingat lokasi Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Nambo masih belum beroperasi.

“Soal lokasi di Galuga, sebetulnya itu merupakan lahan pemkot hanya tempatnya saja berada di Kabupaten Bogor. Intinya, pemkot harus segera melakukan komunikasi dengan pemkab untuk mencari solusi,” ucapnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat berharap masalah TPA Galuga bisa secepatnya ditemui kesepakatan resmi antara Pemkot Bogor dan Pemkab Bogor.

“Memang saya belum mengetahui detilnya pelaporan dari masyarakat ke Mabes Polri. Kami harus mempelajari terlebih dahulu dasar dan harapan pihak yang melaporkan Wali Kota Bogor,” kata Ade.

Sekdakot menyampaikan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Pemkab Bogor dan DPRD Kota Bogor terkait masalah TPA Galuga. Menurutnya, masalah tersebut harus ada sinergitas seluruh pihak.

“Untuk kompensasi belum bisa dicairkan karena bagian dari perjanjian. Terkait  Galuga harus kerja bareng antara kota dan kabupaten. Apalagi setiap hari, warga kedua wilayah membuang sampah serta memproduksi sampah cukup banyak,” ujarnya. (eko)

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait