Selasa, 5 Desember 23

Soal Tax Amnesty, Wakil Ketua DPR Harus Dipikirkan Matang

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Agus Hermanto, menilai RUU pengampunan pajak (tax amnesty) yang merupakan inisiatif pemerintah harus dipikirkan dengan jernih dan matang agar tidak muncul kekhawatiran terjadinya penyalahgunaan undang-undang jika RUU tersebut jadi dibentuk dan diundangkan.

“Fraksi Demokrat juga memikirkan betul-betul masalah governance, masalah keberpihakan pemerintah. Sebenarnya yang bisa ditarik dari pengampunan pajak itu berapa dan apa bisa menambal APBN yang sekarang sedang kedodoran. Harus betul-betul dipikirkan dengan jernih,”ujar Agus kepada pers di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (28/4/2016).

Terkait wacana bahwa Presiden Joko Widodo akan menyiapkan PP (peraturan pemerintah) jika pembahasan RUU tax amnesty tersebut mandek di parlemen, Agus menilai langkah tersebut tidak tepat.

Pasalnya, PP baru dapat dikeluarkan jika sudah ada undang-undangnya, karena kedudukan PP adalah dibawah undang-undang. Sementara, RUU tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan antara DPR bersama pemerintah.

“PP akan ada apabila undang-undangnya sudah ada, karena PP di bawah undang-undang. Jikapun ingin dikeluarkan bentuknya Perppu atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang,” ujarnya.

“Perppu itu merupakan kewenangan presiden, harus diuji di DPR, tetapi mempunyai jangka waktu yakni satu kali masa sidang, nantinya ada dua jawaban, diterima atau ditolak. Jika diterima, diissued langsung dapat berlaku. Meski demikian Perppu itu akan dikeluarkan presiden dalam kondisi yang sangat insidential,” pungkasnya.  

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait