Selasa, 5 Desember 23

Soal Mark Up Lahan Jambu Dua, Kejati Kantongi Nama Tersangka Baru?

BOGOR – Kasus dugaan penggelembungan belanja daerah di Blok B lahan Jambu Dua, nukan tidak mungkin akan ada tersangka baru. Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan HAM (Penkumham) Kejati Jabar Raymond Ali melalui telepon kepada indeksberita.com, Selasa (22/3/2016). Siapa dia? Kejati masih enggan memberikkan komentar soal itu.

“Saat ini statusnya masih penyelidikan belum meningkat menjadi penyidikan. Jadi, masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan kasus ini,”tukas Raymond.

Dia menambahkan, jika kasus mark up Jambu Dua ini saat ini masih dalam pemeriksaan Kejati Jabar, sementara Kejari Bogor tengah melanjutkan proses tahapan pemberkasan.

“Kasus ini sebenarnya ditangani Kejari Bogor. Tapi kita membantu dalam tahap penyelidikan. Saya sendiri belum bisa menyampaikan materi soal pemeriksaan khususnya di Kejati ini. Jadi, nanti saja waktunya untuk buka-bukan ke pers setelah ada kepastian dari hasil pemeriksaan,” singkatnya.

Sebelumnya, DPRD Kota Bogor sendiri bersikukuh hanya merestui belanja daerah untuk pembelian lahan Jambu Dua senilai Rp17,5 miliar. Namun, belakangan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Hanafi menyebut Rp49,2 miliar. Angka itu merupakan hasil kesepakatan bersama DPRD dengan Pemkot Bogor. Menurutnya, tambahan nilai Rp31,7 miliar itu sebagai tindak lanjut evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap APBD-P 2014.

Indeksberita.com saat mengkonfirmasi Ketua DPRD Kota Bogor yang juga menjabat Kepala Badan Anggaran Dewan, Untung Maryono, Selasa (22/3/2016) membantah hal itu. Untung kembali mengatakan, DPRD Kota Bogor hanya menyetuhui nilai Rp17,5 miliar.

” DPRD Kota Bogor sudah mengeluarkan SK persetujuan anggaran hanya Rp17,5 miliar. Tidak lebih. Saya sendiri tidak tahu tambahan anggaran itu dari mana. Jangan DPRD yang disalahi intinya, soal pemebelian Jambu Dua jelas pihak pemkot yang lebih tahu. Begitu juga adanya penggelembungan angka,” tuntas Untung.

Sebagai informasi, proses penganggaran pembebasan tanah Jambu Dua untuk relokasi PKL dibahas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kemudian diusulkan di angaraan APDB-Perubahan 2014.

Sebagian dari lahan Pasar Jambu Dua merupakan aset Pemkot Bogor yakni seluas 6.124 meter persegi, dan sebagian lagi dimiliki oleh pengusaha Angka Hong seluas 3.000 meter.

Lahan 3.000 meter tersebutlah yang direncanakan untuk dibebaskan oleh Pemerintah kota Bogor untuk ditempati oleh para para PKL yang berjulan sekitar 500 PKL.

Pada APBD Perubahan 2014 dicantumkan anggaran sebesar Rp49,5 miliar untuk dialokasikan membebaskan lahan Pasar Jambu Dua. Sebelumnya, angka yang disepakati oleh DPRD Kota Bogor hanya Rp17,5 miliar. Namun, setelah dievaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan dana tambahan dari bagi hasil pajak kendaraan senilai Rp35 miliar.

Dalam kasus ini, Kejari Bogor telah menetapkan tiga orang tersangka akhir 2015 lalu yakni Hidayat Yudha Priatna (Kedis Koperasi dan UMKM), Irwan Gumelar (Camat Bogor Barat) dan Adnan (dari tim appraisal). (eko)

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait