Selasa, 21 Maret 23

Soal Lahan Jambu Dua, Akhirnya Bima Arya Digugat Warga

BOGOR – Lagi-lagi Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto dilaporkan ke Pengadilan Negeri Bogor. Setelah sebelumnya, ia digugat terkait terkait larangan Asyura di Pengadilan Negeri (PN) Bogor dan gugutan dimenangkan Yayasan Satu Keadilan dengan menghukum Walikota Bogor agar menaati kesepakatan yang tertuang dalam Akta Perdamaian yang menyatakan bahwa Surat Edaran No. 300/1321-Kesbangpol tentang Himbauan Pelarangan Perayaan Asyura tidak berlaku lagi. Kali ini, Walikota Bogor kembali digugat di PN Bogor terkait pembebasan relokasi lahan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Warung Jambu, Bogor Utara, Kota Bogor. Adalah Tim Advokasi Bogor Bersih (TABB) yang menuntut kepala daerah yang juga politisi PAN tersebut. Gugatan citizen lawsuit tersebut didaftarkan dengan registrasi nomor 53/pdt.G/2016/PN.Bgr tertanggal 25 April 2016.

Munatshir Mustaman yang juga kuasa hukum TABB mengatakan, dasar gugatan yang diajukan yakni ketidaksesuain penetapan nominal anggaran yang sudah ditetapkan oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya.

“DPRD sudah memutuskan pembelian itu senilai Rp17,5 miliar, begitu juga evaluasi Gubernur Jawa Barat nilainya sama Rp17,5 miliar, tapi kenapa kok bisa pagu anggarannya menggelembung menjadi Rp49,1 miliar,” tukasnya saat diwawancarai indeksberita.com, baru-baru ini.

Dana sebesar Rp31.7 miliar diminta Tim Advokasi Bogor Bersih (TABB) untuk dikembalikan. Menurut Munatshir, uang tersebut merupakan selisih dari pengajuan dan realisasi pembebasan lahan Warung Jambu Dua yang menjadi kasus hukum.
Dia melanjutkan, gugatan didaftarkan ke pengadilan karena diduga Bima Arya telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Perbuatan melawan hukum yng dimaksud saat penganggaran pembebasan lahan Warung Jambu Dua atau dikenal lahan Angkahong. Dulu DPRD mengeluarkan persetujuan pembebasan lahan sebesar Rp17,5 miliar, tetapi kenapa muncul Rp49,2 miliar,” lanjutnya.

Masih menurutnya, hasil evaluasi Gubernur Jabar juga merekomendasikan pembebasan lahan milik Angkahong tersebut hanya Rp17,5 miliar. Tetapi saat pengesahan Perda APBD Perubahan tahun 2014 nilainya melonjak menjadi Rp49,2 miliar.
“Ada selisih Rp31,7 miliar. Proses penerbitan APBD Perubahan itu jelas menyalahi peraturan. Melanggar RAPBD yang dibahas DPRD, melanggar evaluasi Gubernur Jawa Barat. Walikota Bogor juga diduga menabrak Permendagri No 21 tahun 2011 tentang Pengelolaan Anggaran Daerah. Jadi adalah hak warga Bogor untuk mempertanyakan kelebihan anggaran itu,” ujarnya.

Pada bagian lain, Koordinator Penggugat Dwi Arywendo mengungkapkan, pihaknya melakukan gugatan citezen lawsuit atau gugatan warga negara agar masyarakat mengerti apa yang dilakukan Walikota Bogor merupakan dugaan   perbuatan melawan hukum.

“Saya melihat dari kasus pembebasan lahan pasar Warung Jambu untuk relokasi PKL ini sangat signifikan berdasarkan bukti yang kami miliki dan kami akan lampirkan dalam gugatan, kenapa bisa terjadi penggelembungan anggaran,” singkatnya.

Sementara, saat media online ini akan mengkonfirmasi Walikota Bogor, Bima Arya terkait gugatan tersebut melalui telepon genggamnya, tidak diperoleh jawaban. (eko)

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait