Jakarta – Ketua Setara Institute, Hendardi, menilai ultimatum Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu terkait buku yang memuat sejarah, ajaran, hasil investigasi yang berhubungan dengan peristiwa 1965 dan PKI merupakan tindakan dan reaksi berlebihan.
“Tindakannya bertentangan dengan nalar publik, mengancam kebebasan berpikir, kebebasan berekspresi, dan ilmu pengetahuan,” kata Hendardi dalam keterangan pers, Minggu (15/5/2016).
Hendardi menyebut, perintah Menhan keluar jalur dari apa yang diperintahkan oleh Jokowi beberapa waktu sebelumnya. Menurutnya, perintah penegakan hukum itu bukan untuk TNI melainkan tugas Polri sebagai penegak hukum.
“Perintah Jokowi untuk menegakkan hukum ditangkap oleh TNI sebagai perintah represi yang sama sekali tidak mempertimbangkan penghargaan terhadap ilmu pengetahuan dan HAM,” ujarnya.
Untuk itu, menurut Hendardi, “Jokowi harus menegur Menhan yang justru menimbulkan kegaduhan di ruang publik, kecemasan masyarakat, dan mempermalukan Indonesia dengan penerapan politik represi dalam menangani persoalan bangsa.”
“Sekali lagi, kebangkitan PKI adalah mitos,” tegas Hendardi.
Hendardi menambahkan, pendasaran tindakan represi dengan menggunakan sejumlah UU juga bertentangan dengan semangat reformasi yang ditunjukkan melalui pembatalan PNPS No. 4 Tahun 1963, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi pengakuan hak yang setara bagi korban PKI, penghargaan kebebasan berpikir, dan berekspresi dan lain sebagainya.
Sebelumnya, Ryamizard menyatakan penegakan hukum yang dilakukan aparat terkait hal-hal berbau komunisme semata demi keamanan negara. Ia tidak ingin keributan terjadi akibat penyebaran ajaran tersebut.
“Jadi semua yang dilaksanakan adalah sesuai undang-undang, tidak mengarang-ngarang. Saya sebagai Menteri Pertahanan tidak ingin di republik ini ada ribut-ribut. Apalagi ada perkelahian atau pertumpahan darah,” ujarnya.
Menurut mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat itu, penindakan hukum seperti pemberangusan buku-buku dan atribut lain yang dianggap bermuatan komunisme, sesuai dengan UU 27/1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.
Menurutnya, sejarah yang tak baik sebaiknya tidak diungkit-ungkit kembali.
“Yang dulu-dulu, sudahlah. Kenapa diutak-atik lagi? Kan sudah lupa, kok diungkit-ungkit lagi. Pasti kalau dipancing-pancing akan ada kejadian seperti itu. Saya enggak ingin seperti di Timur Tengah yang berkelahi, berperang begitu. Enggak boleh,” tuturnya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.