Jakarta – Terkait masa jabatan Kapolri, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane, meminta Presiden Jokowi untuk tidak mendengar masukan dari orang-orang tidak jelas, yang mendorong agar memperpanjang jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
Jika Presiden mengambil kebijakan itu maka dipastikan akan muncul polemik dan kegaduhan, baik politik maupun hukum.
“Pertama, muncul reaksi dari DPR dan bisa-bisa Presiden dimakzulkan legislatif. Sebab perpanjangan jabatan Kapolri nyata-nyata melanggar Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian,” demikian ungkap Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane dalam keterangan kepada pers di Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Neta menjelaskan, dalam UU itu tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan bahwa masa jabatan Kapolri bisa diperpanjang. Bahkan, Pasal 11 ayat 6 UU Kepolisian mengharuskan calon Kapolri adalah perwira tinggi yang masih aktif dan bukan pensiunan.
“IPW berharap Presiden taat hukum dan taat konstitusi agar tidak muncul polemik atau kegaduhan berkepanjangan,” ujar Neta.
Kepada para penasehat Presiden di bidang hukum dan politik, Neta juga berharap agar memberikan penjelasan yang konkrit tentang Pasal 11 ayat 6 UU Polri, sehingga Presiden tidak salah langka untuk mengeluarkan keputusan perpanjangan masa jabatan Kapolri.
Neta menambahkan, UU tidak mengatur mengenai hak preogatif Presiden untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri. Hak prerogatif Presiden hanya mengangkat dan memberhentikan Kapolri.
Pengangkatan Kapolri seperti yang dijelaskan Pasal 11 ayat 6 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bahkan menyebutkan bahwa Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif, dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
IPW mengingatkan hal ini karena manuver segelintir pihak untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri semakin gencar. Padahal manuver ini bertentangan dengan UU Kepolisian.
“Untuk itu, IPW berharap Presiden Jokowi tidak terkecoh oleh manuver pihak-pihak tertentu dan tetap konsisten berpedoman pada UU Kepolisian agar tidak muncul kegaduhan yang berkepanjangan, yang bisa merusak soliditas Polri,” pungkas Neta.