Sabtu, 2 Desember 23

Soal Kapolri, Presiden Berhak Calonkan Diluar Usulan Kompolnas

Termasuk memperpanjang atau tidak? “Ya pokoknya itu kewenangannya Presiden”

Jakarta – Terkait masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri),  Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung membenarkan adanya usulan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Namun Seskab menegaskan, yang jelas Presiden juga mempunyai kewenangan memilih di luar usulan Kompolnas, karena itu merupakan wewenang Presiden.

Termasuk memperpanjang atau tidak? “Ya pokoknya itu kewenangannya Presiden,”  ujar Pramono Anung usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (6/6) sore.

Terkait nama-nama usulan Kompolnas itu, Seskab menegaskan bahwa itu adalah diskresi presiden untuk menentukan.

“Kami tidak akan menyampaikan berapa banyak, siapa orangnya, apakah nanti bentuknya bagaimana, sampai dengan ada putusan dari Presiden mengenai hal tersebut,” tegasnya.

Mengenai naman-nama calon Kapolri yang saat ini sudah beredar, Pramono mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada arahan ataupun apapun dari Presiden Joko Widodo mengenai siapa yang akan ditetapkan.

“Tentunya karena ini merupakan kewenangan Presiden sepenuhnya walaupun Presiden juga meminta pandangan berbagai pihak termasuk para pembantu terdekat beliau, tetapi sampai saat ini belum ada nama yang tersebutkan siapa yang akan dinominasikan untuk menjadi Kapolri,” ujar Pramono

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti akan memasuki masa pensiun pada 1 Agustus mendatang. Sesuai Undang-Undang calon penggantinya harus sudah berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen), dan harus diajukan kepada DPR-RI untuk dimintkan persetujuan.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait