Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, dirinya telah berdiskusi dengan Presiden Filipina Rodrigo Duterte terkait nasib terpidana mati asal negeri tersebut di Indonesia, yaitu Mary Jane Fiesta Veloso. Namun Presiden enggan mengemukakan hasil diskusi tersebut.
“Saya sampaikan tentang Mary Jane dan saya bercerita bahwa Mary Jane itu membawa 2,6 kilogram heroin,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai melaksanakan solat Idul Adha di Masjid Agung At Tsauroh, Serang, Banten, Senin (12/9) pagi.
Dalam pertemuan dengan Presiden Duterte di Istana Merdeka, Jakarta, pekan lalu itu, Jokowi juga mengaku telah bercerita mengenai penundaan eksekusi terhadap Mary Jane, bulan Mei lalu. Namun Presiden Duterte justru mempersilahkan Pemerinah Indonesia untuk mengeksekusinya.
“Presiden Duterte saat itu menyampaikan silakan kalau mau dieksekusi,” tegas Presiden.
Adapun mengenai proses hukumnya yang sedang dilakukan di Filipina, Presiden Jokowi mengatakan nanti Jaksa Agung yang akan mengikuti proses itu.
Mary Jane ditangkap di Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kg heroin. Selanjutnya pada Oktober 2010 ia divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta.
Bantahan Filipina
Sementara itu, Kantor kepresidenan Filipina membantah pernyataan Jokowi yang menyebut Presiden Rodrigo Duterte memberikan lampu hijau kepada Indonesia untuk mengeksekusi mati Mary Jane Veloso.
Filipina menyebut Duterte hanya meminta Presiden Jokowi untuk mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia.
“Silakan ikuti aturan hukum (di negara) Anda. Saya tidak akan ikut campur,” ucap juru bicara kepresidenan Filipina, Ernesto Abella, mengutip perkataan Duterte kepada Jokowi saat berkunjung ke Jakarta, seperti dilansir media Filipina, GMA News Online, Senin (12/9/2016).
Lebih lanjut, Abella menegaskan, Duterte tidak pernah memberikan pernyataan kepada Jokowi untuk mendorong eksekusi mati terhadap warga negaranya itu.
“Tidak ada (dorongan). Tidak ada bentuk dukungan (untuk eksekusi mati). Dia hanya berkata, ‘Ikuti aturan hukum Anda’,” tegas Abella.
Dalam pernyataan terpisah, Menteri Luar Negeri Filipina Perfecto Yasay menyampaikan penegasan senada. Yasay termasuk salah satu menteri yang terus mendampingi Duterte dalam kunjungan ke Jakarta, pekan lalu.
“(Duterte) Tidak memberikan apa yang disebut sebagai ‘lampu hijau’ untuk eksekusi mati Mary Jane Veloso,” terang Yasay.
Memperjelas pernyataannya, Yasay menyebut Duterte hanya memberitahu Jokowi, bahwa dirinya menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menerima apapun putusan akhir dari pengadilan Indonesia soal kasus Mary Jane.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.