Selasa, 28 Maret 23
Beranda Featured Situasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia Terburuk di Dunia

Situasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia Terburuk di Dunia

0

Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, Eva Sundari, membagikan hasil riset PEW Research Center’s Forum on Religion “Trends in Religious Restrictions and Hostilities 2015 tentang tingkat kebebasan beragama di 25 negara berpenduduk terbesar di dunia. Riset berdasar dua faktor yaitu jumlah kekerasan oleh masyarakat sipil (Social Hostilities) dan regulasi pemerintah yang membatasi (Government Restrictions), menempatkan Indonesia pada kuadran terburuk di dunia karena kedua indikator menempati posisi tertinggi.

Fakta tersebut dipaparkan Eva dalam pertemuan Asia Foundation dengan 16 mitra mereka dalam program PROSPECT yang bekerja untuk “peningkatan perlindungan dan penghormatan terhadap kebebasan beragama serta HAM di Indonesia. Pertemuan berlangsung Kamis (11/8/2016) di Solo.

Eva Sundari menyatakan “masyarakat internasional mulai meletakkan Indonesia sebagai kasus serius di arena global, jadi berbangga diri bahwa kita sebagai model masyarakat toleran jadi ironi dan paradok.”

Dalam riset yang sama, ditemukan korelasi negatif antara tingkat kemakmuran (HDI) dengan tingkat kekerasan berbasis agama.

Anggota Kaukus Pancasila DPR RI itu menambahkan, karena konflik kekerasan agama (mayoritas) terhadap agama (minoritas) bersifat dinamis yaitu korban di Indonesia Barat bisa menjadi kelompok pelaku di Indonesia Timur, maka pilihan rasional strategi penyelesaiannya harus berdasar konstitusi (bukan agama tertentu) yakni Pancasila dan pilar-pilar berbangsa dan bernegara sebagai titik temu beragam agama.

Pandangan tersebut disepakati oleh Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat. “Para pemimpin daerah sering terlibat deal-deal (kesepakatan) di bawah meja berupa kebijakan-kebijakan diskriminatif terhadap agama minoritas di daerah tersebut jika kelak si calon menang.”

Strategi menggunakan Pendekatan berdasar konstitusional tersebut juga disetujui oleh para peserta yang semuanya aktivis lapangan untuk kebebasan beragama dan berkeyakinan. Beberapa peserta bahkan menceritakan kegagalan pengajaran pluralisme dan inklusivitas menggunakan perspektif HAM semata di sekolah.

Tantangan strategi Pendekatan konstitusi, lanjut Imdadun, adalah bagaimana Pancasila bisa diturunkan ke level ethos (pelaksanaan) bukan sekedar logos (pengetahuan) dan pathos (penghayatan) saja seperti sosialisasi MPR selama ini.

Dari pengalaman Komnas HAM melakukan advokasi kasus-kasus kekerasan berbasis agama, Imdadun menyarankan DPR untuk memastikan Pancasila diintegrasikan kedalam Legislasi yaitu menjadi norma-norma dalam produk perundangan.

“Tidak cukup di level konsep atau prinsip-prinsip, Pancasila dan UUD harus jadi norma hukum supaya memudahkan penegak hukum menjalankan perlindungan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan atau berkepercayaan, ” ungkap Ketua Komnasham tersebut.