
Mantan menteri kesehatan, Siti Fadila Supari kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (10/1/2017) terkait kasus pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari Dana DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Depkes tahun anggaran 2007.
Siti Fadila ditetapkan tersangka oleh KPK pada April 2014. Dia disangka menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai menteri. Kala itu, 2007, Siti bertanggung jawab dalam proyek pengadaan alat kesehatan.
Siti disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.