Selasa, 26 September 23

Sikap Tegas LMND Terkait Permasalahan Freeport

Pada pertengahan Januari lalu, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 tahun 2017 mengenai perubahan Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2010 tentang pelaksaaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Beberapa poin penting dalam PP tersebut ialah terkait kewajiban divestasi saham 51%, pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri, dan perubahan kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Kebijakan tersebut akhirnya mendapat penolakan dari perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoran Inc, yang sudah beroperasi di Indonesia selama 50 tahun. Freeport beralasan bahwa di dalam kontrak karya yang ditandatangani pada tahun 1991 mereka hanya berkewajiban untuk melakukan divestasi saham 30%. Freeport juga tidak bersedia untuk menerima perubahan KK menjadi IUPK dan membangun smelter karena tidak ada kepastian jangka panjang investasi dan fiskal perusahaan tersebut.

Bahkan, perwakilan Freeport di Indonesia, PT. Freeport Indonesia (PTFI) mengancam untuk menggugat Pemerintah Indonesia ke pengadilan arbitrase internasional. PTFI menilai bahwa pemerintah telah melanggar kontrak dengan menerbitkan PP 1/2017 dan memberikan waktu kepada pemerintah Indonesia untuk mencapai kesepakatan selama 120 hari (4 bulan).

Menanggapi hal tersebut, Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) turut angkat bicara . Melalui siaran persnya yang diterima Indeksberita.com Rabu (22/2/2017), Ketua Umum LMND,Vivin Sriwahyuni mengungkapkan bahwa Freeport juga sebelumnya mengancam pemerintah Indonesia dengan wacana akan memulangkan (PHK) puluhan ribu karyawan yang sebagian besar merupakan warga negara Indonesia (WNI). Tidak hanya itu, perusahaan tersebut berulangkali menyampaikan bahwa jika Freeport keluar dari Papua, maka akan terjadi gejolak sosial di daerah tersebut, yakni konflik antar suku.

” Begitu sewenang-wenangnya perusahaan tersebut kepada bangsa Indonesia. Memang, sebelumnya Freeport berulangkali juga telah menunjukkan ketidaktundukkannya terhadap konstitusi di Indonesia dan dengan sengaja melanggarnya ” tutur Vivin

Vivin melanjutkan bahwa Pelanggaran yang dilakukan PTFI tersebut diantaranya: tidak segera membangun smelter di dalam negeri sebagaimana amanat UU minerba; pembagian keuntungan yang tidak adil; kecelakaan yang menewaskan ratusan pekerja; tidak dihormatinya hak ulayat warga setempat; dan perusakan lingkungan. Parahnya, pelanggaran dan perilaku sewenang-wenang tersebut sudah berlangsung selama 50 tahun belakangan.

” Terkait pernyataan Menteri Jonan bahwa pemerintah siap untuk menghadapi PTFI di pengadilan arbritase internasional dalam tanggapannya terkait ancaman Freeport, menurut kami adalah sebuah keputusan yang baik. Dengan begitu, Pemerintah Indonesia telah meproklamirkan diri menjadi bangsa yang berdaulat, tidak bisa lagi diancam dan ditekan oleh modal asing “, lanjut Vivin

Selanjutnya menurut Vivin, dengan momentum berakhirnya kontrak Freeport pada tahun 2021 nanti, pemerintah Indonesia tidak perlu lagi melakukan pembahasan kontrak baru. Dengan berakhirnya kontrak Freeport, Indonesia dapat memeroleh kepemilikan 100% atas kekayaan tambang tersebut. Dari situlah momen kedaulatan sepenuhnya bangsa Indonesia dalam pengelolaan tambangnya.

” Pemerintah Indonesia juga berkesempatan untuk menghitung kembali aset yang dimiliki dan melakukan penataan ulang untuk pengelolaan yang berbasis kemandirian dan kesejahteraan. Jika pun harus melibatkan perusahaan swasta (dengan prioritas perusahaan dalam negeri), skema pengelolaan yang harus dijadikan prinsip adalah kedaulatan, keadilan, dan keberlanjutan ,” imbuhnya

Menurut Vivin , Dengan Pemaerintah Indonesia berani mengambil langkah tersebut, pemerintahan juga telah melaksakan amanat pasal 33 UUD 1945. Negara telah memulihkan kontrolnya terhadap kekayaan alam yang dimiliki: bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya. Negara juga dapat memastikan, bahwa penguasaan, pengelolaan, dan pemanfataan kekayaan alam tersebut harus mendatangkan kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat.

Oleh karena itu, dalam permasalahan terkait Freeport ini, Vivin mengatakan bahwa LMND mengeluarkan 3 Pernyataan Sikap mendorong Pemerintahan Joko Widodo- Jussuf Kalla untuk :

1.Wujudkan kedaulatan nasional dengan melawan segela bentuk ancaman Freeport.
2.Wujudkan kemandirian nasional dengan tidak memperpanjang kontrak karya/izin usaha Freeport.
3.Wujudkan demokrasi ekonomi dengan melibatkan rakyat dalam pengelolaan kekayaan tambang nasional.

” Dengan begitu juga komitmen Jokowi-JK untuk meneguhkan kembali jalan ideologis bangsa dapat terpenuhi, yakni komitmen untuk kembali pada cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Pancasila, UUD 1945, dan TRISAKTI ,” pungkas Vivin

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait