Kamis, 7 Desember 23

Sidang Vonis Zumi Zola: Divonis Bersalah Dengan Hukuman 6 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

Majelis hakim Pengadilan Tipikor hari ini, Kamis (6/12/2018), melaksanakan sidang pembacaan Vonis Zumi Zola. Dalam sidang tersebut, hakim memutuskan Zumi Zola terbukti telah bersalah atas kasus gratifikasi dan suap anggota DPRD Jambi.

Disebutkan, suap tersebut dikeluarkan untuk memuluskan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jambi tahun anggaran 2017-2018. Oleh karena itu, majelis hakim memberi hukuman enam tahun penjara kepada gubernur nonaktif Jambi tersebut.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Selain itu, majelis hakim juga menyatakan agar hak politik Zumi dicabut selama lima tahun setelah menjalankan pidana pokok.

Hakim menyatakan Zumi melanggar Pasal 12 B dan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar ketua majelis hakim Yanto, Kamis (6/12/2018).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim mengganjar Zumi Zola dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Terkait kasus tersebut, Hakim menjelaskan bahwa Zumi terbukti menerima hadiah sebesar Rp37.477.000.000, USD 173.300, dan SGD 100.000. Jika ditotalkan dalam rupiah sekitar Rp41 miliar.

Uang tersebut menurut Hakim digunakan oleh mantan Bupati Tanjung Jabun Timur tersebut untuk keperluan pribadi serta keluarganya. Misalnya untuk membeli action figure di Singapura dan pakaian. Selain itu, hakim juga menyatakan Zumi menerima satu unit mobil Alphard.

Sementara dalam perkara suap, terkait suap, Majelis Hakim menyatakan Zumi telah memberikan uang kepada pimpinan dan Anggota DPRD yang jumlahnya sekitar Rp16,34. Uang tersebut guna memuluskan pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Zumi bertentangan dengan pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, yakni Zumi mengakui dan menyesali perbuatannya. Atas vonis yang dijatuhkan kepadanya, Zumi menyatakan menerima sedangkan Jaksa memilih opsi ‘pikir-pikir’.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait