Kamis, 21 September 23

Di Sidang Praperadilan Dahlan Iskan, Jaksa Jawab Keberatan

Surabaya – Sidang gugatan praperadilan mantan Direktut PT Panca Wira Usaha (PWU) dengan tersangka Dahlan Iskan selaku pemohon, digelar di PN Surabaya, Senin, (21/11/2016).  Selaku termohon tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, membacakan 44 lembar jawaban mengenai terbitnya surat perintah penyidikan, penetapan, dan penahanan tersangka yang dipermaslahkan tim kuasa hukum Dahlan Iskan.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Ferdinandus tersebut, tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui penyidik, Ahmad Fauzi mengatakan, adanya surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 27 Oktober 2016 merupakan untuk kelengkapan administrasi.

“Memang ada sprindik yang diterbitkan pada 27 Oktober 2016, tapi itu untuk kelengkapan administrasi,” kata Ahmad dalam sidang dengan agenda pembacaan jawaban tersebut.

Masih kata Ahmad, penyidikan terhadap Dahlan Iskan sudah dilakukan sejak 30 Juni 2016. “Mereka (pemohon) mengulang-mengulang dalil bahwa penyidikan dan penetapan tersangka pada hari yang sama. Padahal itu (penyidikan) dari 30 Juni 2016, “ lanjut Ahmad.

Menurut Ahmad, ada rentang waktu empat bulan sejak penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan, dari pemeriksaan saksi, ahli, dan mengumpulkan alat bukti surat.

Soal penilaian pemohon, bahwa penyidik belum melakukan penyitaan alat bukti untuk menetapkan  Dahlan Iskan sebagai tersangka. Ahmad mengungkapkan, kuasa hukum pemohon gagal memahami perbedaan antara alat bukti dan barang bukti. Lalu ia menjelaskan, alat bukti tidak perlu disita, dan untuk menetapkan tersangka, penyidik hanya butuh dua alat bukti. “Alat bukti yang kami punya sudah clear dan jelas semua,“ tandas Ahmad.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Dahlan menilai terbitnya surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan kliennya dalam kasus penjualan aset PT Panca Wira Usaha pada waktu yang bersamaan, yakni 27 Oktober 2016, cacat hukum. Hal itu disebutkan tim kuasa hukum Dahlan Iskan dalam sidang parperadilan pada Kamis, (17/11/2016). Menurut juru bicara tim kuasa hukum Dahlan Iskan, Indra Priangkasa, sesuai aturan, disebutkan bahwa penetapan seorang menjadi tersangka harus melalui proses pemeriksaan saksi-saksi dan menemukan alat bukti terlebih dulu.

”Bagaimana mungkin pada 27 Oktober 2016 belum dilakukan pemeriksaan saksi-saksi atas nama Dahlan dan belum dilakukan penyitaan atas alat bukti yang diduga merupakan bagian bukti kejahatan, Kejati Jawa Timur sudah menetapkan Pak Dahlan sebagai tersangka,” kata Indra saat pembacaan materi gugatan.

Sebagaimana diketahui, setelah dinyatakan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Kamis, (27/10/2016). Dahlan Iskan secara resmi mendaftarkan gugatan praperadilan pada Senin, (7/11/2016) di PN Surabaya.

Sidang perdana yang digelar pada Jumat, (11/11/2016), tidak dihadiri pihak termohon Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Meski sebelumnya melalui Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dandeni Herdiana mengaku, siap untuk menghadapi praperadilan yang diajukan kuasa hukum Dahlan Iskan.

Sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Surabaya itu oleh hakim Ferdinandus, diskorsing selama 1 jam usai termohon membacakan tanggapan. Tepat pukul 13.00 WIB, sidang praperadilan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari pemohon yang mengajukan saksi ahli. Sidang juga diikuti ratusan santri Ponpes Sabilil Muttaqin Magetan dengan mengenakan ikat kepala bertuliskan ‘#saveDahlanIskan’, yang menurut informasi, merupakan anak asuh Dahlan Iskan yang juga mantan Menteri BUMN.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait