Rabu, 29 November 23

Sidang Perdana, Pengacara Jessica Bacakan Eksepsi Hingga Minta Keluarkan Dari Tahanan

Sidang pertama kasus ‘sianida maut’  yang menjadikan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6). Pada sidang tersebut, Tim pengacara dari Jessica Kumala Wongso membacakan eksepsi.

Eksepsi tersebut dibacakan langsung oleh tim kuasa hukum Jessica, usai jaksa penuntut umum membacakan materi dakwaan dalam sidang perdana tersebut.

Pada saat pembacaan eksepsi, salah satu kuasa hukum Jessica, Sordame Purba, mengungkapkan beberapa kejanggalan yang dirasakan terdakwa dan kuasa hukumnya.

“Ada beberapa orang terkait dengan kasus ini seperti Arif, suami Mirna yang mengantar ke GI. Hani yang duduk di satu meja dan mengaku ikut minum kopi dari gelas yang sama dengan Jessica tapi tidak ditemukan kelainan,” katanya.

Menurut dia, seharusnya yang menjadi tersangka banyak orang, karena banyak kemungkinan yang terjadi sama seperti Hani yang merupakan teman Jesica dan Mirna yang mengaku meminum kopi tapi tidak ditemukan kelainan.

“Lalu ada Agus sebagai waiter dan Rangga Dwi Saputro sebagai barista. Terlebih pada waktu Mirna meninggal, tidak terlihat ada gerakan dari Jessica dan tidak ada yang melihat memasukkan racun kenapa hanya Jessica yang dituntut membunuh,” katanya lagi.

Karena bukti yang ada tidak kuat, tim kuasa hukum menilai semua dakwaan hanya berdasarkan sangkaan dan dugaan yang dikait-kaitkan dengan Jessica.

“Apakah masuk akal, Jessica sengaja naik pesawat jauh-jauh dari Australia ke Indonesia hanya untuk membunuh Mirna. Apakah masuk akal juga jika alasan Jessica membunuh Mirna hanya karena Mirna sempat minta Jessica untuk putus dengan pacarnya. Ada banyak sekali kejanggalan yang membuat kami ragu terhadap dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar Sordame.

Dia juga menerangkan, alasan Jessica didakwa dengan pasal pembunuhan berencana juga tidak masuk akal, pasalnya dari mana Jessica tahu bahwa dengan adanya paper bag yang dia bawa saat berada di Cafe Olivier, sesaat sebelum Mirna meninggal dunia, dapat menghalangi dirinya dari sorotan kamera CCTV di dalam kafe.

“Lagi pula, bukan Jessica yang mengajak Mirna ke Cafe Olivier, melainkan Hani yang mengajak. Sekonyong-konyong, jaksa juga langsung menyebut Jessica menaruh sianida ke dalam kopi, tanpa dijelaskan lebih lanjut bagaimana Jessica menaruhnya. Apakah sianidanya juga berbentuk bubuk, cair, atau bagaimana. Ada missing link dalam uraian dakwaan,” ujar Sordame.

Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan yang juga turut membacakan eksepsi tersebut menyebut dalam tes kebohongan yang dilakukan ternyata terdakwa lolos pada pemeriksaan tersebut.

“Kalau lolos mengapa saksi lain tidak. Kalau dia lolos mengapa Jessica terdakwa, apa tidak percaya pada tes kebohongan tersebut,” kata Otto pula.

Dalam penutup eksepsi, kuasa hukum Jessica meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi.

Kedua, mengeluarkan putusan sela pada Jessica.

Ketiga, mengeluarkan Jessica dari tahanan, dan terakhir pembatalan dakwaan.

“Kami memohon agar pengadilan dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dalam kasus ini dan bertindak sebijak mungkin,” ujar Otto pula.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait