Selasa, 28 Maret 23

Sidang Kasus Jambu Dua, Jaksa Cecar Bima Arya

BANDUNG – Sidang kasus penggelembungan pembelian lahan Jambu Dua, Bogor,  kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (22/8/2016). Kali ini, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto dihadirkan sebagai saksi, setelah pekan sebelumnya sempat tertunda memberi keterangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Nasran Azis mencecar saksi dengan sejumlah pertanyaan. Pasalnya, jaksa mengendus ada perbedaan nilai belanja daerah yang cukup menyolok antara yang sebelumnya sudah diputuskan di rapat paripurna DPRD dengan yang ditetapkan pemerintah Kota Bogor.

Melalui Surat Keputusan (SK) Pimpinan DPRD Kota Bogor, DPRD memutuskan nilai harga lahan tersebut sebesar Rp17,5 miliar. Namun, kemudian pemerintah kota yang dipimpin Bima Arya Sugiarto mengeluarkan peraturan daerah (perda) senilai Rp43 miliar.

Tidak hanya itu, jaksa pun menanyakan kepentingn Bima Arya Sugiarto datang bertemu pemilik lahan, Angkahong, yang dinilai tidak patut karena Wali Kota sudah membentuk tim kecil yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekdakot) Bogor, Ade Syarif Hidayat.

“Yang pertama datang saya bersama wakil walikota bertemu Angkahong pada Agustus 2014. Kemudian, kedatangan berikutnya, bersama wakil walikota dan sekdakot. Ketiga, saya datang bersama lagi saat Angkahong meninggal di rumahnya di Ciawi,” aku Bima.

Perbedaan nilai antara SK pimpinan DPRD Kota Bogor dan Perda No 7 Tahun 2014 kembali membuat jaksa menanyakan soal asal muasal kenaikan angka. Didepan Ketua Majelis Hakim Tipikor, Lince Purba, jaksa pun mencecar soal angka appraisal. Kata Bima, pada tanggal 26 Desember 2014, dirinya menerima laporan eks Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Yudha Priatna dengan menyebut angka apraisal Rp39 miliar.

“Saya juga mendapat informasi dari Yudha, melakukan nego harga dengan Angkahong, tapi gagal. Akhirnya saya turun tangan karena Angkahong menawarkan Rp46 miliar. Akhirnya dibuatlah pertemuan hadirkan Angkahong di kantor balaikota,” ujar kepala daerah Kota Bogor asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Wali Kota Bogor juga menyebut nama wakil wali kota, sekdakot dan Kabag Hukum, Toto yang hadir dalam pertemuan meski dirinya bukan tim skala kecil. Menyoal perda, Bima mengatakan, 5 November 2014 dilakukan evaluasi dan dia juga menyebutkan SK pimpinan DPRD Kota Bogor menjadi landasan perda. Hal itu, sambunng Bima, sesuai Permendagri 13 Tahun 2006. Padahal, keputusan yang dibuat DPRD Kota Bogor dalam SK pimpinan DPRD senilai Rp17.5 miliar.

“Jadi perda bukan kebijakan tapi keputusan bersama dengan DPRD. Saya tandatangani perda tanggal 17 November 2014. Yang dianggarkan Rp31 miliar. Saya menerima laporan dan tandatangan saja,” tutur Bima.

Jaksa pun dengan nada tinggi kembali mendesak Bima Arya agar menyampaikan keterangan jujur karena dirinya sudah disumpah. Menurut JPU, anggaran pembelian lahan Jambu Dua, ada perbedaan antara SK pimpinan DPRD Kota Bogor dengan perda yang ditandatangani walikota.

“Saya hanya menandatangani dan menerima laporan,” tutur Bima mengulang jawaban yang sama.

Sebagai informasi, Bima hadir menjadi saksi untuk tiga terdakwa yakni mantan Kadis UMKM Kota Bogor, Hidayat Huda Priatna, mantan Camat Tanah Sereal, Iwan Gumilar, dan Ketua Tim Apraisal, Roni Nasrun Adnan.

Bima yang mengenakan kemeja batik lengan panjang warna krem dan celana warna gelap ini, tengah dimintai keterangan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor. Hingga berita ini ditulis pukul 15.30 WIB, sidang masih berlangsung. (eko)

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait