BOGOR – Kasus dugaan mark up pembelian lahan Jambu Dua, kini mulai didalami Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Setelah sehari sebelumnya, empat pimpinan DPRD Kota Bogor yakni Untung Wahyudi Maryono (Ketua), Heri Cahyono (Wakil Ketua), Sopian Ali Agam (Wakil Ketua) dan Jajat Sudjarat (Wakil Ketua) diperiksa.
Kini, Selasa (15/3/2016), giliran Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman, Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat dan Kepala BPKAD Kota Bogor Hanafi dipanggil Kejati Jabar. Sayangnya, saat indeksberita.com mengkonfirmasi, tidak ada satu pun pejabat Kota Bogor itu yang berkomentar. Semuanya memilih bungkam.
Tidak hanya Kejati Jabar yang melakukan pemeriksaan. Kemarin, Senin (14/3/2016), dua orang yang sudah dijadikan tersangka yakni Hidayat Yudha Priatna (Kepala Dinas Koperasi dan UMKM) dan Irwan Gumelar (Camat Bogor Barat) juga kembali diperiksa Kejari Bogor.
Informasi yang diperoleh dari sumber indeksberita.com di lingkungan Kejari Bogor, pemeriksaan yang dilakukan Kejati Jabar dan Kejari Bogor untuk mencocokan keterangan yang telah didapat Tim Penyidik Kejaksaan.
“Keterangan ini diperdalam untuk melengkapi berkas perkara agar saat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri menjadi bukti yang benar-benar valid dan dapat dipertanggung jawabkan,” tukas sumber tersebut.
Sebelumnya, Kejari Bogor telah melakukan penyitaan uang Rp26 miliar dari rekening Hendricus Angkawidjaja alias Angkahong. Duit ini diduga untuk pelicin transaksi jual beli tanah di Jambu Dua. Sejauh ini, jaksa menelusuri aliran uang tersebut mengarah kepada siapa saja.
Ketua Jaringan Pengacara Publik (JPP) Maradang Hasoloan Sinaga menduga, masih ada hal yang belum terungkap dan bakal ada tersangka baru. Menurutnya, diketahui dari 26 dokumen tanah yang diserahkan Angkahong kepada Pemkot Bogor ternyata kepemilikannya beragam. Mulai dari SHM, AJB hingga tanah bekas garapan itu. Harga untuk pembebasan lahan Angkahong seluas 7.302 meter persegi disepakati dengan harga Rp 43,1 miliar.
“Pertanyannya, mengapa hanya Rp26 miliar yang disita. Lalu, bagaimana penjelasan sisa yang Rp17 miliar, untuk apa dan kepada siapa? Kejaksaan harus mengungkap karena ada dugaan praktik gratifikasi yang memenuhi unsur korupsi,” tuturnya melalui telepon.
Sebagai informasi, sebelumnya Kejari Bogor sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus mark up pembelian lahan Jambu Dua. Mereka yakni Hidayat Yudha Priatna (Kepala Dinas Koperasi dan UMKM), Irwan Gumelar (Camat Bogor Barat), Hendricus Angkawidjaja alias Angkahong (pemilik tanah meninggal dunia) dan Roni Nasrun Adnan (dari tim apraissal tanah). Kasus dugaan korupsi pembelian lahan pasar Jambu Dua seluas 7.302 meter persegi milik Angkahong yang dibeli Pemkot Bogor mengemuka pada akhir 2014. (eko)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.