Kamis, 28 September 23

Setnov Bantah Terlibat Kasus Korupsi E-KTP

Ketua DPR RI Setya Novanto membantah tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Mohamad Nazaruddin, yang menyebut dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi e-KTP yang mengakibatkan kerugian negra hingga Rp 2 triliun.

“Seingat saya dan saya bersumpah tidak pernah bersama-sama membicarakan masalah e-KTP, silahkan tanya ke Nazar lagi, Saya juga ga ngerti, kok saya dikait kaitkan dan disebut-sebut Nazar saat itu. Mungkin kondisi psikologis Nazar sedang ada masalah dengan partainya dan Mas Anas, jadi semua orang dikait-kaitkan dan disebut-sebut. Saya pastikan pernyataan Nazar tidak benar,” kata Setnov di Jakarta, Selasa (7/3).

Setnov memberikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khususnya kepada Ketua KPK, Agus Raharjo yang ingin serius untuk mengusut tuntas. Dirinya mendukung penuh masalah supremasi hukum.

Sehingga, kata Setnov, jika dalam dakwaan sidang dirinya disebut tentu bisa mengklarifikasi. Karena, dirinya telah diperiksa oleh KPK dan telah menyampaikan secara detail dan jelas kepada KPK.

“Saya klarifikasi untuk mempermudah penyidik KPK,” ujar Ketua Umum Partai Golkar ini.

Selanjutnya, Setnov percaya dan menyerahkan seutuhnya kasus ini kepada KPK, sehingga, apa yang disampaikan oleh KPK melalui metode follow the money, dapat diketahui terkait aliran dana dari mana saja dan siapa saja yang nenerima serta memberikan hingga tanggal dan uangnya kemana.

“Pasti KPK itu bisa mengetahui,” jelasnya.

Menurut Setnov, pembuktian tersebut sangatlah penting dan jangan sampai salah, karena kasihan kepada para Anggota DPR yang tidak pernah menerima aliran dana namun diberitakan menerima aliran dana tersebut.

“Ini kasihan mereka, kasihan keluarganya, kasihan familinya, kasian anak-anaknya kadang-kadang hal-hal yang belum pasti tapi sudah di isukan,” katanya.

Saat ini KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara korupsi pengadaan E-KTP. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan KTP-el, Sugiharto.

Rencanaya, Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta akan menggelar sidang perdana pada 9 Maret 2017. Majelis hakim yang akan mengadili kasus tersebut adalah John Halasan Butar Butar, Franki Tambuwun, Emilia, Anshori, dan Anwar. John Halasan Butar Butar akan menjadi ketua majelis hakim.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait