Selasa, 5 Desember 23

Setara: MK Masih Terpaku pada Produktivitas

Direktur Riset SETARA Institute Ismail Hasani mengatakan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) yang dianggap menjadi salah satu mekanisme nasional baru yang efektif dalam pemajuan dan perlindungan HAM, masih terpaku pada produktivitas.

“Tidak kurang 124 putusan telah dihasilkan dalam rentang waktu 19 Agustus 2015 – 15 Agustus 2016,” ungkap Ismail saat Konfrensi Pers di kantor Setara Institute, Jakarta Selatan, Kamis (18/8).

Prestasi dan produktivitas MK, lanjutnya, tetap menuntut perhatian seksama dari berbagai elemen, khususnya dalam rangka memeriksa kontribusi MKRI pada pemajuan perlindungan HAM serta penguatan rule of law di Indonesia.

“Mahkamah Konstitusi melalui kewenangan pengujianan undang-undang, secara umum telah berkontribusi memajukan hak-hak sipil dan politik warga, utamanya hak pengakuan, perlindungan, atas kepastian hukum yang adil,” ujar Ismail.

Selain itu, kata Ismail, SETARA Institute menemukan ptaktik menyimpang oleh Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan permohonan pengujian undang-undang dalam bentuk, masih ditemukannya putusan ultra pelita, cukup signifikannya jumlah norma baru (tergolong ultra vires).

“Beberapa putusan Mahkamah Konstitusi menunjukkan inkonsistensi dalam menguji norma-norma yang menunjuk isu konstitusional sama,” katanya.

Hal tersebut, sambung Ismail, akan menyebabkan kesulitan membaca arah politik hukum model apa yang sesungguhnya sedang dicetak oleh Mahkamah Konstitusi.

“Dalam memutus UU Garasi Misalnya, MK berbeda pandangan ketika memutus kebolehan PK berkali-kali, padahal keduanya merupakan instrumen yang bisa diakses oleh seotang terpidana,” tandasny.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait