Ketua Setara Institute Hendardi menilai kebijakan hukuman mati kepada sejumlah terpidana narkoba merupakan hukuman dengan logika pembalasan, bukan pemasyarakatan.Sehingga hal itu tidak akan menimbulkan efek jera dan mengatasi permasalahan narkoba di Indonesia.
“Rencana pemerintah mengeksekusi mati sejumlah terpidana narkoba merupakan cara pragmatis untuk mengatasi kejahatan narkoba di Indonesia,” kata Hendardi melalui pesan singkat diterima di Jakarta, Kamis (14/7).
Menurutnya, semua pihak bersepakat bahwa narkoba merupakan musuh bangsa dan ancaman bagi generasi muda. Namun, hal itu bukan berarti pelaku kejahatan narkoba berhak mendapatkan hukuman dengan logika pembalasan.
Apalagi, hukuman mati tidak dibenarkan oleh hukum hak asasi manusia dan Undang Undang Dasar 1945 yang menjamin hak hidup sebagai hak yang fundamental.
Karena itu, menurutnya, hukuman mati dan rencana eksekusi terhadap terpidana mati harus ditolak.
“Banyak cara yang bisa dipilih untuk menghukum seorang penjahat. Apalagi, jumlah korban narkoba yang sering dijadikan pembenaran praktik hukuman mati juga tidak pernah teruji kebenarannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo menyampaikan harapannya agar eksekusi terhadap terpidana mati bisa segera dilaksanakan.
Menurut dia, setidaknya ada lebih dari dua terpidana mati yang akan dieksekusi, termasuk warga negara asing.
Prasetyo mengatakan tidak akan mengubah kebijakan pelaksanaan hukuman mati meskipun ada pihak yang menentang.
Namun, dia menyatakan penentangan yang muncul akan menjadi bagian dari pertimbangan, meskipun tidak akan menyurutkan tekad Kejaksaan Agung untuk melaksanakan eksekusi mati.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.