Selasa, 3 Oktober 23

Setara Institute: Jalan Damai Papua masih Panjang

Paradigma Jakarta tentang Papua masih belum berubah dan belum bendasar

Kendati pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla secara simbolik telah menunjukkan kepedulian pada penanganan persoalan Papua, namun prinsip aksi afirmatif yang menjadi landasan paradigmatik penanganan Papua untuk memperoleh hak dan akses keadilan yang sama dengan warga negara Indonesia di daerah lain, masih terbatas pada pengutamaan pembangunan ekonomi dan infrastruktur. Pendekatan kebijakan yang diadopsi saat ini juga   masih parsial, tidak mendasar, dan belum cukup menjawab semua akar persoalan di Papua.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, saat menyampaikan catatan evaluatif Setara Institute bertajuk “Papua di bawah Kepemimpinan Jokowi” kepada pers di Jakarta, Kamis (13/10/2016).

Sejak integrasi Papua dalam wilayah Republik Indonesia, menurut Bonar Tigor Naipospos atau Coki sapaan akrabnya, setidaknya terdapat tiga periode dengan pendekatan penanganan Papua yakni pendekatan keamanan (1963-1998), pendekatan kesejahteraan (1998-2014), dan pendekatan percepatan pembangunan dan infrastruktur (2014-sekarang).

Diuraikan Coki, periode pendekatan keamanan ditandai dengan operasi militer dalam skala massif. Selama periode ini, Papua menjadi Daerah Operasi Militer (DOM). Akibatnya,  pembangunan Papua terabaikan dan terjadi berbagai pelanggaran hak asasi manusia. Generasi produk DOM saat telah mewarisi ingatan yang terluka (wounded memory)yang meradikalisasi generasi Papua melakukan perlawanan pada Republik Indonesia.

Pasca-Soeharto lengser pada 1998, pemerintah mengadopsi paket otonomi khusus dengan UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua. Hal ini diklaim sebagai pendekatan kesejahteraan, meskipun kebijakan kesejahteraan hanya direpresentasikan dengan alokasi anggaran otonomi khusus.

“Selama periode ini, pendekatan keamanan sebenarnya tetap dominan, terbukti deploying ribuan pasukan TNI/Polri dalam aneka jenis operasi terus terjadi,” kata Coki.

Sementara itu, pendekatan percepatan pembangunan dan infrastruktur yang efektif berlaku sejak Jokowi dilantik menjadi Presiden, pada hakikatnya sama dengan pendekatan sebelumnya, yakni kesejahteraan. Hanya saja dengan empati yang lebih, sebagaimana aksi-aksi simbolik yang dilakukannya

“Jokowi berjanji untuk minimal 3 kali dalam setahun untuk berkunjung ke Papua. Aksi simbolik ini, merupakan modal dasar bagi tumbuhnya kepercayaan warga Papua atas segala inisiatif penanganan Papua dalam berbagai aspek,” ujarnya.

Namun diingatkan Coki, bahwa dalam diri Papua, tata kelola otonomi khusus, termasuk dana otsus dan dana infrastruktur sebesar 53 triliun (2002-2015) belum mampu mengakselerasi pembangunan Papua dan melimpahkan kesejahteraan bagi warga Papua.

“Reformasi tata kelola pemerintahan daerah di Papua dan Papua Barat adalah tantangan internal bagi Papua,” tambah Coki.

Belum Mendasar

Sejauh ini, Setara Institute menilai pendekatan Jokowi belum menyentuh persoalan mendasar penyebab terjadinya konflik. Paradigma Jakarta juga belum berubah dalam memandang kelompok-kelompok perlawanan Papua, sebagai sparatis.

“Perspektif  ini masih mendominasi pandangan elit pemerintahan pusat dan pimpinan TNI/Polri, sehingga selama periode dua tahun terakhir, pelanggaran HAM, khususnya pada rumpun sipil politik masih terus terjadi,” ujarnya.

Dalam catatan Setara beberapa peristiwa itu antara lain larangan berdemonstrasi mendukung United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), penangkapan dan pemenjaraan anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB), pelarangan dan penangkapan mahasiswa Papua yang demonstrasi di beberapa kota atas tuduhan mendukung sparatisme, dan peristiwa Paniai pada 2014 lalu.

Pelanggaran HAM bahkan semakin massif pasca peristiwa Pania. Sehingga, sepanjang 2015 (Desember 2014-Oktober 2015) terjadi 16 peristiwa pelanggaran HAM di Papua, dalam bentuk kekerasan oleh aparat negara, pelanggaran atas kebebasan berekspresi, dan peristiwa kekerasan terhadap jurnalis. Akibatnya, sebanyak 100 orang menjadi korban langsung dari tindakan kekerasan ini.

“Rinciannya, 9 orang tewas, 49 orang luka-luka, dan 42 orang yang ditangkapi oleh aparat Negara. Adapun pelaku yakni terdiri dari 9 oleh Polisi, 5 oleh TNI, dan 1 oleh sipil,” kata Coki.

Sementara, pada 2016 terjadi 45 peristiwa pelanggaran HAM berupa penangkapan terhadap 2.293 warga Papua, pembunuhan 13 orang dan penembakan menyasar pada 61 orang warga Papua.

Dengan sejumlah fakta itu, menurut Setara Intitute, belum ada kebijakan khusus Jokowi untuk Papua kecuali menjanjikan pembangunan kesejahteraan dan infrastruktur, juga klaim pembangunan Papua dengan pendekatan adat yakni melalui penguatan peran lembaga masyarakat adat sebagai mitra pemerintah di Papua.

Selain itu, Coki mengatakan, pihaknya mencatat beberapa kebijakan simpatik Jokowi antara lain berupa pemberian grasi dan pembebasan terhadap 5 (lima) tahanan politik (tapol) Papua, mencabut pembatasan bagi wartawan asing ke Papua, serta pembebasan Filep Karma, tahanan politik dan tokoh Papua yang divonis 15 tahun penjara karena menaikkan bendera Bintang Kejora dan berorasi dalam pawai prokemerdekaan pada 2004.

Menurutnya, jikapun pemerintah tengah merancang suatu badan khusus yang akan menangani aneka jenis pelanggaan HAM masa lalu, termasuk diantaranya sejumlah kasus di Papua, maka legitimasi badan tersebut juga akan rapuh karena tidak melibatkan elemen masyarakat sipil, termasuk komponen masyarakat sipil Papua.

“Selain tidak transparan, kebijakan yang digagas oleh Menkopolhukam Wiranto dan Jaksa Agung HM. Prasetyo juga tidak kredibel karena sosok-sosok penggagas yang tidak teruji dalam pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia,” ujarnya.

Jalan Damai Papua

Sejumlah inisiatif untuk menciptakan damai di Papua terus diupayakan oleh banyak kalangan dengan batu pijak memahami Papua secara holistik, yakni bahwa persoalan Papua bertolak dari soal konflik dan beda persepsi antara warga Papua dan pemerintah Indonesia, tentang masa lalu Papua.

“Akumulasi dari ketegangan vertikal antara negara versus sebagian warga Papua yang tergabung dalam Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) sayap militer OPM), inilah yang tidak pernah diurai karena itu tidak akan pernah ada damai di Papua, kecuali represi dan kamuflase perdamaian  di bawah keputusan sepihak negara,” kata Coki.

Kunci utama menyelesaikan Papua, menurut Coki, adalah memahami kehormatan (dignity) warga Papua, penegakan hukum atas berbagai pelanggaran HAM yang selama ini diingkari. Mengutip riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada 2008, Ia  mengidentifikasi bahwa empat penyebab terjadinya konflik di Papua, yaitu: (1) kegagalan pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan, dan infrastruktur; (2) Diskriminasi dan marginalisasi terhadap orang asli Papua; (3) Kekerasan negara terhadap orang Papua yang berakibat pada terjadinya pelanggaran HAM; dan 4. Perbedaan tafsir mengenai sejarah integrasi Papua ke dalam Republik Indonesia.

Dengan demikian, dia mengatakan bahwa kunci utama penanganan Papua adalah menjawab penyebab-penyebab konflik tersebut. Ia menegaskan, langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah adalah membangun kepercayaan warga Papua pada Jakarta (pemerintah pusat).

“Tanpa langkah membangun kepercayaan, upaya apapun hanya akan menjadi produk sepihak negara dan tidak akan menghasilkan perdamaian otentik,” tegasnya.

Mengacu pada kerangka Lederach (2003), Coki mengingatkan bahwa pelanggaran HAM di Papua adalah episode epicentrum. Dalam kerangka itu, berbagai kasus pelanggaran HAM adalah episode-episode dari sebuah konflik. Sebuah episode terjadi tidak dari satu kevakuman karena selalu ada konteks yang mempengaruhinya.

“Selama episentrum belum diatasi pelanggaran HAM akan terus terjadi. Episentrum Papua adalah adanya relasi permusuhan antara orang Papua dan pemerintah. Maka sepanjang tidak ada negosiasi antara kelompok perlawanan Papua-Jakarta,” urai Coki.

Ia menyarankan pemerintah agar mengambil pembelajaran dari proses perdamaian di Aceh, dimana pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 2005 diposisikan setara dalam proses negosiasi mencari solusi perdamaian permanen.

“Pemerintah pusat harus melibatkan elemen masyarakat sipil Papua, United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), dan Komite Nasional Papua Barat (KNPB),” pungkasnya.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait