Rabu, 29 November 23

Sesuai Inpres, Kemenperin Berhemat Rp369,5 Miliar

“Pemotongan bukan hanya di Kemenperin, tapi seluruh K/L. Di kami sendiri penghematannya mencapai 12 persen. Kita harus melakukan apa yang sudah diputuskan”

Jakarta –  Sebagai realisasi Inpres Nomor 40 Tahun 2016, Kementerian Perindustrian menghemat Rp369,5 miliar pada Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (RAPBN) Perubahan 2016 yang sedang dibahas di DPR.

Inpres tersebut terkait dengan langkah-langkah penghematan dan pemotongan belanja Kementerian/Lembaga negara.

“Pemotongan bukan hanya di Kemenperin, tapi seluruh K/L. Di kami sendiri penghematannya mencapai 12 persen. Kita harus melakukan apa yang sudah diputuskan,” kata Menteri Perindustrian Saleh Husin usai Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Kamis (9/6).

Saleh menambahkan, dengan anggaran yang ada, pihaknya tetap berupaya menjaga agar iklim industri tetap kondusifi dan mencapai target pertumbuhan.

“Istilahnya kalau berperang, amunisi kita segini ya kita harus maju,” kata Saleh.

Terdapat 10 program Kemenperin yang terkena penghematan anggaran. Penghematan terbesar dilakukan untuk Program Penumbuhan dan Pengembangan Industri Berbasis Agro sebesar Rp78,6 miliar.

Penghematan juga dilakukan dala. Program Percepatan Penyebaran dan Pemerataan Pembangunan Industri sebesar Rp77 miliar.

Penghematan besar ketiga dilakukan untuk Program Pengembangan SDM Industri dan Dukungan Manajemen Kementerian Perindustrian.

Menurut Saleh, pemilihan program yang dihemat tersebut sudah melalui kajian dari pihak Kemenperin, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BPPN), dan kementerian terkait.

“Semua sudah melalui excercise, kami menentukan program mana saja yang diprioritaskan dan mana yang bisa dihemat. Untuk program yang dibintangi, itu sudah pasti dihemat, karena tidak terlalu urgent,” ujarnya.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait