Seorang Guru SMP Ditangkap Polisi Karena Sebarkan Hoax Surat Suara

2
71
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam jumpa pers tentang penangkapan seorang Guru SMP yang sebarkan hoax surat suara, Jumat (11/1/2019)

Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial NIK di Cilegon, Banten pada Minggu (6/1/2019) pukul 22.30 WIB karena diduga menyebarkan hoax Surat Suara yang sudah tercoblos.

“Daripada pelaku ini dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 185 ayat 2 UU ITE juga kita sangkakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2019).

Pria yang berprofesi sebagai Guru sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Cilegon tersebut menurut Argo dalam menyebarkan berita palsunya memanfaatkan media sosial Twitter. NIK papar Argo membuat narasi sendiri mengenai hoax tersebut dan memviralkanya melalui akun medsos miliknya yakni @chiecilihie80 .

Dalam aksinya, papar Argo, NIK juga mengaku sebagai pendukung pasanggan Prabowo-Sandi. Dalam unggahannya di media sosial, Hoax 7 kontainer Surat Suara yang sudah tercoblos tersebut dari pengakuan NIK juga didapat dari Tim Prabowo-Sandi, tapi didepan penyidik yang bersangkutan tak dapat menunjukan buktinya.

“Dihadapan Penyidik, yang bersangkutan tidak bisa membuktikan capture darimana dan data dari mana,” papar Argo.

Dalam hal hoax 7 Kontainer Surat Suara yang sudah tercoblos pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01 (Jokowi-Ma’ruf) itu sendiri, Polisi hingga saat ini telah mengamankan 3 orang pelaku di tempat yang berbeda.

Namun ketika ditanya keterkaitan NIK dengan ketiga pelaku tersebut, Argo menuturkan bahwa pihaknya masih akan mendalami. Namun sampai saat ini, Argo mengungkapkan bahwa NIK mengaku tak mengenal ketiga orang yang kini diamankan tersebut.

“Dari pengakuan yang bersangkutan (NIK), ia tak mengenal ketiga orang tersebut,” kata Argo.

Atas perbuatanya tersebut, NIK bakal dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, NIK juga terancam pasal 14 dan Pasal 16 tentang penyebaran berita bohong dengan ancaman hukuman 2 tahun atau 10 tahun.

2 KOMENTAR

  1. lagian sumber nya sudah tertangkap…
    mohon di Maafkan guru tersebut.

    saya ulangi karena tadi kurang info : sumber voice sudah tertangkap dan koreksi ttg alamat email saya
    ini email yg benar dalam kolom yg harus di isi untuk berkomentar