Selasa, 5 Desember 23

Seorang Guru Ditangkap Polisi Karena Sebarkan Hoax Megawati Melarang Adzan

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengamaknkan seorang guru berinisial SF (35) di Way Kanan, Lampung pada Rabu (21/2/2018) berkaitan dengan berita hoax Megawati melarang adzan . SF ditangkap karena diduga sebagai aktor penyebar hoax terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan.

Dalam aku medsosnya, SF menyebutkan bahwa Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, meminta pemerintah meniadakan adzan di masjid karena berisik dan mengganggu.

Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Irwan Anwar kepada awak media mengatakan bahwa sebelum penangkapan SF, Polisi juga mengamankan DI (34) yang diringkus di kawasan Kedawung, Kota Cilegon, Provinsi Banten pada Rabu 14 Februari 2018.

“Dua orang ditangkap, DI pada pekan lalu, sedangkan SF subuh kemarin di Jalan KS Tubun, Taman Asri Baradatu, Way Kanan, Lampung,” ujar Irwan ,Kamis (22/2/2018).

Dalam menyebarkan konten berita dustanya lanjut Irwan, SF menggunakan akun Facebook Sandi Sikumbang yang kemudian postingan SF tersebut saling dibagikan ke para pengguna Facebook secara berantai hingga menjadi viral di media sosial.

Postingan SF juga menimbulkan keresahan para pengguna Faceebok lantaran banyak akun-akun Facebook yang langsung membagikan postingan tersebut disertai kecaman terhadap Megawati.

“Pelaku memiliki akun Facebook atas nama Sandi Sikumbang yang memposting berita hoax dan diviralkan di media sosial yang imbasnya sangat memprovokasi para pengguna media sosial,” imbuh Irwan.

Selain memposting hoax tentang Megawati, SF juga mengunggah postingan tentang PKI. Diantaranya dengan mengatakan “Anggota PKI adalah anggota paling suci, sedangkan Islam itu sesat”.

Bersama SF turut pula diamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu buah kartu telepon, dan satu buah fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Atas perbuatanya, SF dijerat Pasal 14 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. SF juga dijerat Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait