Sabtu, 25 Maret 23

Sempat Ada Perlawanan, Inilah Kronologi Penangkapan Bupati Lampung Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dan lima orang lainya sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik suap berbagai proyek di Lampung Utara. Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan membeberkan kronologi penangkapan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu dan kelima orang penerima dan seorang pemberi suap tersebut saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019).

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan 7 orang pada Minggu hingga Senin di Lampung,” papar Basaria.

Ketujuh orang tersebut yakni,‎ Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbuddin, Wan Hendri, Chandra Safari, Reza Giovani selaku pihak swasta, dan Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara‎ berinisial FRA.

“Hari ini, satu orang rekanan di Kabupaten Lampung Utara, yaitu HWS (Hendra Wijaya Saleh) menyerahkan diri ke Kantor Kepolisian Lampung Utara, dan telah tiba di Gedung KPK,” kata Basaria.

Perihal pengakapan para pelaku, Basaria mengungkapkan sebagai berikut:

Setelah KPK menerima informasi akan adanya transaksi penyerahan uang untuk Bupati Agung Mangkunegara terkait dengan proyek di Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara, Tim langsung bergerak menuju tempat yang ditartgetkan.
Minggu 6 Oktober 2019 Pukul 18.00 WIB,

Setelah mendapatkan informasi, tim langsung bergerak ke rumah Dinas Bupati dan menangkap orang kepercayaan Bupati, Raden Syahril sekira pukul 18.00 WIB.

Minggu 6 Oktober 2019 Pukul 19.00 WIB,

Tim baru bisa masuk dan mengamankan Bupati Agung Mangkunegara. Hal tersebut karena pada saat proses penangkapan Bupati Lampung Utara, tim KPK mengalami kendala karena dihalang-halangi oleh beberapa pihak. ‎

Di rumah dinas Bupati tepatnya dikamar Agung, Tim mengamankan uang tunai sebesar Rp 200 juta.

MInggu 6 Oktober 2019 Pukul 20: 00,
Tim menangkap Wan Hendri di kediamannya.
Minggu 6 Oktober Pukul 20.35 WIB

Tim Penindakan mengamankan Syahbuddin. Dari penangkapan Syabuddin, tersebut Tim menemukan uang tunai senilai Rp 38 juta yang diduga terkait suap.

‎”Setelah itu, tim bergerak mengamankan Raden Syahril, kemudian menggeledah rumahnya. Dari situ, tim menemukan uang lainnya sebesar Rp 440 juta. Tim secara paralel juga mengamankan dua pihak swasta yakni ‎Reza Giovanni dan Chandra Safari,” papar Basaria.

Senin 7 Oktober 2019 Pukul 00: 30 WIB

Tim mengamankan FRA dan mengamankan uang tunai senilai Rp 50 juta yang diduga terkait proyek.

Senin pagi ini, satu orang rekanan di Kabupaten Lampung Utara, yaitu Hendra Wijaya Saleh menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara, Senin (7/10/2019) pukul 08.00 WIB. Polres Lampung Utara kemudian membawa Hendra Wijaya Saleh ke Polda Lampung.

“Tim Polda Bandar lampung kemudian mengantarkan HWS (Hendra Wijaya Saleh) ke Gedung Merah Putih KPK dan tiba pukul 18.30 WIB,” pungkas Basaria

“Total uang yang diamankan tim adalah Rp 728 juta,” ungkap Basaria

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait