Untuk melakukan pengamanan penyediaan, distribusi dan pemasaran strategis, Keempat Menteri yaitu, Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Koperasi dan UKM telah melakuka beberapa kesepakatan.
Pada rapat kordinasi tersebut fokus membahas mengenai pengamanan pasokan serta stabilisasi harga pangan, upaya jangka menengah dan panjang dalam rangka memperpendek rantai pasok dan menyusun konsep struktur baru pasar pangan.
Selanjutnya, upaya tersebut ditujukan untuk memberikan jaminan pasar dan harga yang layak bagi petani, konsumen menikmati pangan yang murah dan pelaku usaha dan pedagang menikmati normal profit pada tingkat wajar.
Adapun kesepakatan yang telah di sepakati keempat Menteri terkait adalah, Kementerian Pertanian bertanggung jawab dalam penyediaan pasokan pangan melalui peningkatan produksi dan peningkatan kapasitas petani, kelompok tani dan gabungan kelompoktani.
Kementerian BUMN melakukan pembinaan kepada BUMN untuk meningkatkan stock dan operasi pasar.
Kementerian Perindustrian bertanggungjawab dalam mengembangkan industri pangan primer dan olahan komoditas pangan serta koordinasi pelaku industri.
Kementerian Perdagangan mengatur distribusi pangan, mengendalikan harga dan rantai pasok pasar serta koordinasi dengan pelaku pasar untuk menjamin stabilitas harga.
Sedangkan Kementerian Koprasi dan Usaha Kecil Menengah bertanggung jawab pengembangan kelembagaan koperasi.
Selain Menteri, Rapat hari ini dihadiri para eselon satu dan eselon dua, KADIN, lembaga koperasi, pelaku usaha pangan, asosiasi, HKTI, KTNA dan lainnya.