
Ingat Siti Aisyah, tertuduh kasus pembuhan Kim Jong Nam kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un? Kini Siti Aisyah bebas, setelah ditahan selama 2 tahun. Dan kebebasan Siti Aisyah justru menjadi kegaduhan di dalam negeri.
Kita yakin Siti Aisyah berhak bebas karena memang tak mungkin perempuan lugu ini jadi eksekutor jaringan intelijen internasional. Tetapi keyakinan saja tidak cukup, perlu upaya keras untuk membebaskannya.
Selamat menikmati kebebasan Siti Aisyah. Tak usah pedulikan hinggar binggar politik yang mempertanyakan kebebasan mu, karena mereka memang tak senang atas keberhasilan upaya pendampingan pemerintah yang membuat mu terbebas dari hukuman.
Selamat menikmati kebebasan Siti Aisyah, jangan pedulikan hinggar binggar ini, walau itu bisa membahayakan posisi kebebasan mu saat ini, karena ‘kejulidan’ mereka yang terkadang terkesan sok tau.
Memang mereka yang berisik tidak tau bahasa diplomasi. Bahwa dalam kasus yg kamu alami, diplomasi harus disertai dengan kepatuhan pada prosedur hukum, agar diplomasi berjalan dan penegakan hujum juga berjalan.
Presiden pun menyatakan kebebasan ini buah dari upaya pendampingan yang dilakukan pemerintah lewat pengacara yang mereka sewa. Demikian pula wakil presiden, menyatakan kebebasan mu ini dengan bahasa standar hukum, bahwa tidak ada cukup bukti sehingga anda harus dibebaskan. Karena pemerintah RI bukan mau jumawa, dengan mengesankan bisa merusak sistem hukum Malaysia.
Siti Aisyah memang tidak bersalah maka ia bebas. Siti Aisyah bisa bebas karena memang tak ada cukup bukti hukum dalam persidangan. Dan untuk membuktikan bahwa bukti persidangan tidak mencukupi, dibutuhkan pengacara handal, karena faktanya Siti Aisyah sudah ditahan selama 2 tahun. Disini lah peran pemerintah, yang menjadikan segalanya berakhir bahagia.
Penulis : Teddy Wibisana, Profesional dan anggota Dewan Penasehat Almisbat
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.