Sabtu, 2 Desember 23

Selain Terkait Situng, MK Mentahkan Gugatan BPN Soal 22 Juta Pemilih Siluman

Setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mementahkan guagatan Tim Kuasa Hukum Paslon Capres/Cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi, Hakim MK juga mementahkan guagatan Paslon Capres/Cawapres nomor urut 01, soal adanya 22 juta pemilih siluman di Pilpres 17 April 2019 lalu.

Pada Pengambilan Keputusan sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK , Hakim MK Saldi Isra mengungkapkan bahwa pihak termohon yakni KPU telah mengakui ada kesalahan dalam DPTHP2, namun kemudian kesalahan itu diperbaiki ke dalam bentuk DPTHP3.

“DPTHP3 ini telah disahkan sebagai dasar penentuan daftar pemilih dalam Pemilu 2019 dan sudah disetujui semua pihak termasuk pemohon,” ujar Saldi di Gedung MK, Kamis (27/6/2019).

Sehingga kata Saldi, berdasarkan seluruh pertimbangan demikian mahkamah berpendapat dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Pun seandainya dalil pemohon mengenai 22.034.193 pemilih siluman benar adanya, ungkap Saldi, pemohon tidak dapat menghadirkan alat bukti lain yang dapat menunjukkan kebenaran dan keberadaan para pemilih tersebut dalam menggunakan suaranya.

“Pemohon tidak dapat menghadirkan alat bukti lain yang dapat menunjukkan dan memberi keyakinan mahkamah bahwa 22.034.193 tersebut telah menggunakan hak pilihnya dan mengakibatkan kerugian bagi pemohon,” paparnya.

Sebgaimana diketahui, Tim Hukum Prabowo-Sandi mengindikasikan ada DPT ‘siluman’ pada Pilpres 2019 sebanyak 17,5 juta pemilih. Jumlah itu diklaim berasal dari DPT tidak wajar dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) tidak wajar. Jumlah DPT siluman itu semakin bertambah menjadi 22 juta usai Komisi Pemilihan Umum selaku pihak termohon jelang pencoblosan menambah 5,7 juta pemilih ke dalam DPK.

Terkait hal itu, KPU juga menilai tuduhan Prabowo-Sandi soal DPT siluman tidak benar, tidak jelas, dan tidak relevan. Tuduhan pemohon, kata KPU, terkesan lebih merupakan upaya membangun opini publik mengenai kecurangan pilpres.

Sebelumnya, ditempat yang sama, Hakim MK Suhartoyo juga telah mementahkan gugatan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi terkait Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam permohonannya, tim hukum Prabowo-Sandi menyebut ada banyak kekacauan input data dalam Situng yang merugikan mereka.

“Situng bukan sebagai data final karena masih dimungkinkan koreksi berjenjang,” ungkap Suhartoyo.

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait