Kamis, 30 November 23

Sekolah Teroris itu Bernama Penjara

Sebuah sangkar besi

tidak bisa mengubah seekor rajawali

menjadi seekor burung nuri

Petikan sajak karya WS Rendra berjudul Rajawali di atas sengaja saya pakai untuk menggambarkan para narapidana teroris yang meski dipenjara tapi tak menyesali perbuatannya bahkan mengulangi kembali. Namun tunggu dulu, Rendra memilih kata Rajawali itu biasanya untuk mereka para pejuang penentang rezim otoritarian Orde Baru dan bukan teroris. Barangkali untuk teroris lebih tepat diibaratkan burung Nazar, burung pemakan bangkai (yang menyukai kematian).

Penjara atau pun larangan, pembatasan ruang gerak dan pikir, dan bentuk pengekangan lainnya tidak akan menghentikan seorang teroris yang di dalam hatinya sudah tertanam ideologi jihad (yang keliru). Jadi, seorang teroris  dipenjara bertahun-tahun, dia tidak akan berubah menjadi orang yang lemah (seperti burung nuri). Lihatlah beberapa contoh burung Nazar di bawah ini.

Muhammad Bahrun Naim alias Anggih Tamtomo alias Abu Rayan merupakan eks narapidana kepemilikan senjata api dan bahan peledak. Naim ditangkap Datasemen Khusus 88 Antiteror Polri pada November 2010. Sebagai barang bukti, Densus 88 menyita 533 butir peluru laras panjang dan 32 butir peluru kaliber 99 milimeter. Dalam proses penyidikan kasus Naim, polisi tidak menemukan keterkaitan Naim dengan tindakan terorisme. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, 9 Juni 2011, hanya menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan untuk Naim karena melanggar Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Bahan Peledak.

Sunakim alias Afif alias Nakim bin Jenab adalah residivis tindak pidana terorisme yang divonis tujuh tahun penjara. Afif ditangkap pada 1 Maret 2010. Ia terduga teroris karena berpartisipasi dalam pelatihan kelompok teroris di Aceh. Pada 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepadanya. Afif dan puluhan orang lainnya berlatih menembak, menyerbu, bertahan dari serangan musuh, juga belajar merakit bom. Instruktur mereka antara lain Yusuf dan Mahfud ditahan di LP Nusakambangan.

Setelah sekian tahun tidak ada kabar, Afif kembali menggemparkan Indonesia. Kali ini, mereka beraksi ala koboi di jantung Jakarta, kawasan Sarinah di jalan MH Thamrin.. Para teroris meledakkan bom dan menembaki polisi di tengah kemacetan Jakarta itu. Wajah Afif yang pertama kali dikenali secara luas karena terekam kamera dengan jelas saat menembaki polisi. Banyak yang bertanya-tanya, bagaimana cara orang yang divonis 7 tahun penjara pada awal 2011 sudah bisa berkeliaran membawa senjata pada awal 2016?

Sistem pemenjaraan di Indonesia memungkinkan terpidana hanya menjalani dua pertiga masa hukumannya. Selain itu, penjara tidak membuat Afif terputus dari lingkaran radikalisme. Ia tetap berhubungan dengan Aman Abdurrahman, terpidana terorisme di Nusakambangan. Afif diketahui pernah diajari soal radikalisme saat menjadi tukang urut Aman. Seperti banyak pemuda lain, Aman merekrut Afif saat pemuda itu masih terlibat dalam kasus kriminalitas biasa. Aman memang dikenal pencuci otak ulung (seperti Noordin M. Top teroris asal Malaysia) dan banyak merekrut penjahat untuk bergabung dengan jaringannya.

Sekolah Teroris:

Sudah bukan rahasia lagi penjara di Indonesia ibarat sekolah para kriminal. Seorang kriminal masuk bui karena mencuri ayam, setahun kemudian ia masuk kembali karena mencuri motor. Ada peningkatan obyek curian, dari ayam menjadi motor. Seorang yang masuk penjara karena memakai narkoba, sangat mungkin di kemudian hari ia akan masuk kembali menjadi pengedar atau bahkan bandar narkoba. Singkat kata, penjara adalah sekolah para kriminal, sebab di sana para kriminal pemula bisa belajar dengan para kriminal residivis yang sudah punya pengalaman sekian pengadilan dan sekian penjara.

Jika pada kasus kejahatan korupsi dan narkoba, keduanya dianggap kejahatan luar biasa, dibuatkan penjara khusus, maka sudah saatnya dipikirkan penjara khusus buat teroris. Jika para teroris berada dalam satu penjara tanpa mempengaruhi para kriminal yang lain. Tentu saja penjara khusus teroris nantinya adalah penjara yang dilengkapi keamanan super ketat.

Selain itu, terhadap para terpidana kejahatan terorisme harus diterapkan hukum maksimal dan selama menjalani hukuman tak perlu diberi remisi. Meskipun begitu kita tetap meyakini bahwa deradikalisasi itu sulit dilakukan. Dalam terorisme ada teroris dan isme. Kita bisa memenjarakan badannya tetapi tidak untuk pikirannya. Teroris bisa dipenjara tetapi isme tidak bisa.

Yang penting untuk dihindari adalah penjara khusus nantinya tak berubah menjadi sekolah teroris atau malah menjadi pusat komando teroris. Kita harus belajar dari banyaknya gembong narkoba yang masih menjalankan bisnisnya meski dari dalam penjara.

Sekali lagi, wacana penjara khusus teroris layak ditindaklanjuti dan diwujudkan. Meskipun penjara khusus teroris itu tak akan mengubah burung Nazar menjadi burung Nuri, setidaknya para teroris di penjara khusus itu tak akan bisa menyebarkan virus kekerasan ke para kriminal lainnya. Dengan cara itu dharapkan burung Nazar tak akan berkembang leluasa mempengaruhi burung Nuri….

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait