Selasa, 28 Maret 23

Sekolah Seenaknya Berlakukan Kutipan, Anggota DPR Berang

BOGOR – Mendengar laporan adanya sekolah yang seenaknya melakukan kutipan terhadap siswanya, anggota DPR RI, Diah Pitaloka berang.

Saat gelar dengar pendapat dengan ratusan pelajar sekolah Kota Bogor di salah satu gedung pertemuan, Jalan Soleh Iskandar, Kelurahan Sukaresmi, Kecamatan Tanah Sereal, Bogor, Diah menegaskan bahwa pungutan yang dilakukan pihak sekolah kepada siswa merupakan bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. 

Hal itu disampaikan Diah setelah mendengar keluhan sejumlah siswa yang dikenakan wajib bayar kutipan sekolah dengan dalih daftar ulang sekolah hingga uang bimbingan belajar jelang ujian nasional, belum lama ini.

“Negara ini menjamin setiap warganya untuk pintar. Dan, itu adalah tanggungjawab sekolah, apalagi negeri. Agak aneh terdengarnya bila ada sekolah memberlakukan pungutan daftar ulang dan pungutan lain. Sebab, hal itu sudah menabrak payung hukum,” tandasnya didepan ratusan siswa SMA, Sabtu (25/6/2016).

Politisi dari PDI Perjuangan asal Daerah Pemilikan Kota Bogor-Cianjur ini  menjanjikan akan menghadirkan Ombudsman pada diskusi rutin mendatang yang akan digelarnya pasca Lebaran. Dia juga minta kepada siswa dan orangtua murid untuk menyampaikan laporan pengaduan terkait beragam pungutan pihak sekolah terkait.

“Saya merasa, para siswa kok seolah dijadikan korban pungutan sekolah. Apapun dalihnya, seperti bimbingan belajar, daftar ulang, LKS, uang bangku hingga uang perpisahan, hal itu tidak ada dasar serta payung hukumnya. Negeri ini ingin generasi mudanya pintar. Bukan dibebankan pungutan di sekolah. Apalagi jika ada siswa yang protes, sekolah menekan siswanya, tidak benar itu! Saya minta siswa harus berani melapor. Kalau tidak ada tanggapan melalui Disdik Kota Bogor, laporkan ke Ombudsman. Saya akan ikut mengawal,” tegasnya panjang lebar.                             

Kembali dia menyampaikan, dirinya kerap menerima laporan tentang adanya pungutan-pungutan di sekolah.

“Apakah sekolah mengambil pungutan itu benar? Apa payung hukum yang digunakan untuk melakukan kutipan ini? Sekolah itu punya peran pencerdasan anak bangsa, bukan menjadikan siswa jadi obyek pungutan,” ucapnya.

Menurut Diah, pihak sekolah yang mengutip pungutan diduga telah melanggar PP No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Permendikbud No 80 Tahun 2015 tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan Dana Bos untuk SMA.

Dalam PP 17 pasal 181 tegas mengatakan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang, menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan; memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan; melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik; dan/atau melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan dalam Permendikbud No 80 tahun 2015, dijelaskan bahwa dana BOS merupakan program Pemerintah untuk membantu memenuhi biaya operasional sekolah dan pembiayaan lainnya untuk menunjang proses pembelajaran.

“Jadi sudah jelas diatur tentang pelarangan pungutan di sekolah, kenapa masih ada lagi kutipan-kutipan seperti ini,” tuntasnya.

Sebelumnya, pada kesempatan yang sama, pelajar yang minta namanya dirahasiakan menyebutkan SMAN 7 Kota Bogor, meski berstatus negeri, tapi masih memungut kutipan kepada siswanya. Pungutan yang sama juga diberlakukan di SMK Tridarma yang disinyalir kerap membuat pungutan sepihak. Namun, siswa terkait enggan menyebutkan identitas dirinya dengan alasan takut. 

 

“Di SMAN 7 ada pungutan. Kutipan banyak. Siswa tidak berani membangkang takut dikeluarkan sekolah. Tapi setahu saya sekolah negeri kan dapat bantuan dari anggaran pemerintah,” ujar pelajar yang minta dipanggil Martha. (eko)          

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait