Jumat, 24 Maret 23

Sekolah Negeri Kutip Uang, Laporkan ke Ombudsman!

BOGOR – Jika masyarakat dikenakan pungutan oleh sekolah saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) laporkan Ombudsman! Caranya tidak sulit, hanya mengirim pesan singkat nomor telepon seluler 0897-6449-566. Kemudian, ketik: nama pelapor*no.KTP*nama sekolah*isi laporan. Selanjutnya, akan segera ditindaklanjuti. Demikian siara pers yang diterima indeksberita.com, Selasa (14/6/2016).
“Ombudsman segara tegas meminta sekolah tidak memungut biaya. Masyarakat diminta tidak ragu untuk mengadukan bila diketahui ada sekolah negeri, mulai dari tingkat TK, SD, SMP dan SMA/SMK/Madrasah maupun yang sederajat terdapat pemungutan biaya,” demikian bunyi pemberitahuan yang diserukan Ombudsman.

Hal itu juga yang melatarbelakangi lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diketuai Amzulian Rivai ini membuka posko pengaduan PPDB 2016/2017 melalui SMS.

Kegiatan monitoring penyelenggaraan PPDB tahun 2016 ini dilaksanakan di Jakarta dan 32 propinsi melalui Kantor Perwakilan Ombudsman di masing-masing daerah. PPDB yang dimulai bulan Juni 2016 ini, pendaftarannya dilarang mengutip uang dari siswa baru.

Terpisah, anggota DPR RI, Diah Pitaloka asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bogor-Cianjur mengatakan, Ombudsman sebagai lembaga independen sudah sepatutnya pro aktif menerima dan menyelidiki keluhan masyarakat yang menjadi korban kesalahan administrasi.

“Ombudsman tidak sekedar sebuah sistem untuk menyelesaikan keluhan masyarakat kasus demi kasus. Yang utama, mengambil inisiatif untuk mengkhususkan perbaikan administratif atau sistemik dalam upayanya meningkatkan mutu pelayanan masyarakat,” tandas Diah.

Kesalahan adminisitrasi atau mal administrasi, sebutnya, adalah perbuatan koruptif yang meskipun tidak menimbulkan kerugian negara. Namun, berdampak kerugian bagi masyarakat karena tidak mendapatkan pelayanan publik yang mudah, murah, cepat, tepat dan berkualitas.

“Masyarakat memiliki tempat untuk mengadukan pelayanan publik yang tidak beres, misalnya pembuatan KTP, sampai dengan urusan pembuatan sertifikat. Intinya yang bersinggungan langsung dengan masyarakat luas. Jika dirasa pelayanan kurang baik, segera laporkan kepada Ombudsman. Dan jangan takut atau ragu untuk melaporkan kepada mereka, karena rahasia pelapor bisa dirahasiakan, dan tidak ada pungutan,” tuntasnya. (eko)

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait