Selasa, 3 Oktober 23
Beranda Featured Sekitar 1,8 Juta WNI Yang Tinggal Di Sabah Tak Punya Paspor

Sekitar 1,8 Juta WNI Yang Tinggal Di Sabah Tak Punya Paspor

0

Mudahnya akses untuk masuk ke Negeri Sabah-Malaysia lewat Nunukan menjadikan Negeri Jiran tersebut sebagai tempat favorit bagi WNI untuik
mencari nafkah. Tanpa melewati prosedur resmi, mereka nekat membawa keluarga tanpa melengkapi diri dengan dokumen (paspor dll). Cara-cara seperti itu disamping sangat rawan akan terjadinya tindak penyuapan, pemerasan, juga akan membuat mereka menjadi obyek ilegal fishing.

Hal ini diungkapkan oleh Navi Arman (LO Polri untuk Negeri Sabah-Malaysia) dalam acara dialog dengan tema: “Menyikapi Keberangkatan Dan Kepulangan TKI di LSTP (Layanan Terpadu Sentra Poros Perbatasan) Nunukan, pada hari Kamis (10/11/2016). Bahkan menurutnya, sampai saat ini ada 1,8 juta lebih WNI yang tinggal di Negara bagian Malaysia tersebut.

“Dari catatan kami, jumlah TKI yang resmi atau legal di sabah sekarang ini hampir sekitar 600.000 jiwa. Namun yang ilegal, hampir tiga kali lipat dari jumlah tersebut dan mencapai sekitar 1,8 juta jiwa atau bahkan lebih. Jadi saya tegaskan bahwa WNI yang tinggal di Sabah itu tidak semuanya TKI. Yang membuat banyaknya warga negara kita tinggal di Sabah, itu karena mereka datang ke Sabah dengan membawa keluarganya. Mungkin yang legal cuma satu orang, namun setelah TKI pulang ke Indonesia, mereka membawa anak, isteri, saudara bahkan teman-temanya. Dan itu dilakukan dengan jalur gelap atau tanpa melengkapi diri dengan surat-surat resmi dan ini sungguh sangat beresiko” papar Navi Arman.

Menurut Navi Arman, untuk mengatasi masalah banyaknya WNI tanpa paspor yang dalam sehari-harinya di Malaysia disebut dengan Pendatang Tanpa Izin tersebut, seharusnya kita bukan hanya membahas tentang TKI saja, namun harus dibahas juga kenapa mereka sampai datang kesana.

“Jika hanya mengatasi TKI ilegal, setiap minggu kami bekerjasama dengan Kerajaan Malaysia rutin melakukan deportasi. Selama kurun waktu tahun 2016 sampai dengan November, tercatat 3.789 orang yang dideportasi dengan 45 kali keberangkatan dari Tawaw menuju Nunukan.

Navi menambahkan ada satu hal yang sering tidak diketahui oleh warga negara Indonesia yang mencari nafkah di Sabah, yakni Pemerintah Kerajaan Malaysia akan melakukan pencekalan selama 5 tahun terhadap mereka yang sudah
dideportasi. Dalam kurun waktu 5 tahun tersebut, yang bersangkutan tidak akan diizinkan memasuki wilayah Malaysia, walaupun ketika orang itu akan masuk kembali ke Malaysia, sudah dilengkapi dengan dokumen resmi.

“Ini yang sering tidak diketahui oleh saudara-saudara kita yang bekerja di Sabah. Memang ada pengecualian dari aturan ini yakni jika yang bersangkutan dapat menunjukan surat permohonan dari Syarikat (Perusahaan-Red) tempat dia bekerja, namun jika tidak ada jaminan dari siapapun lantas ia masuk kembali ke Malaysia, jika suatu saat ia terkena razia, maka bisa dipastikan hukuman yang akan dia terima jauh lebih berat dibanding WNI yang tidak punya dokumen sama sekali” ungkapnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Pemerintah dalam hal ini LSTP agar jangan hanya sekedar mengeluarkan dokumen semata. Namun juga memastikan bahwa pihak tempat orang tersebut akan bekerja, dapat memberi jaminan pasti dan resmi sesuai hukum yang berlaku di Malaysia. Sebab menurutnya, apabila pemerintah Indonesia hanya membekali mereka dengan dokumen semata tanpa mau memastikan keberadaan mereka jika sudah sampai di Malaysia, maka ini justru akan membahayakan kondisi TKI tersebut nantinya.

“Kami minta hal ini tolong disikapi dengan serius. Karena sebelum warga negara kita di deportasi, kami lebih dulu melakukan verifikasi dan dari itu
kami tahu bahwa rata-rata dari mereka yang dideportasi tersebut adalah orang-orang yang justru merasa asing kalau kembali ke Indonesia, karena keluarganya ada atau tertinggal di Malaysia” pungkasnya

Dialog yang membahasa persoalan TKI di wilayah perbatasan ini juga dihadiri oleh Bupati Nunukan, Wakil Ketua KPK RI Basaria Panjaitan, Perwakilan Konsulat Jenderal RI untuk Malaysia dan segenap lembaga instansi terkait di kantor Bupati Nunukan.

1 KOMENTAR

  1. Terkait 1,8 Juta TKI yang tidak memiliki Pasport di Sabah Malaysia, sebenernya bukan persoalan baru bagi Republik ini. Persoalan ini tidak lepas dari ketidak berdayaan pemerintah RI dan seluruh suprastruktur kenegaraan yang terkait dengan persoalan ini, terutama Dubes RI di Malaysia dan Seluruh Konsulat Jendralnya yang pada dasarnya tidak bekerja sebagaimana mestinya. Sebab saya yakin seluruh konsulat jendaral yang bertugas diwilayah tersebut tidak memiliki data falid terkait jumlah tenaga kerja yang ada diwilayah tersebut, ini dibuktikan dengan fakta – fakat dilapangan dimana terdapat banyak tenaga kerja indonesia yang terjebak dengan Gaji Rendah dan tanpa identitas kenegaraan selama bertahun – tahun di perkebunan – perkebunan sawit beberapa perusahaan besar disana. Sementara mayoritas diantara mereka mengakui bahwa pihak konsulat tidak pernah hadir ditengah – tengah mereka dan menyelesaikan persoalan mereka. kecuali saat momentum pemilu legislatif maupun presiden, itu artinya hanya lima tahun sekali.

  2. Kejadian miris spt ini nggakakan mungkin terjadi jika Pemerintah Indonesia dpt menyingkapkan langkah strategis untuk mencegah keberangkatan mereka berupa pembukaan lapangan kerja yg paling tidak mampu setara dgn yg mereka dpt di Malaysia.