Ketua Umum Sekretariat Bersama Rakyat (SEKBER), Mixil Mina Munir, melaporkan lembaga survei KedaiKOPI yang diduga melakukan kebohongan publik berdasarkan hasil survei yang dirilis, Minggu, 30 Oktober 2016.
“Kami melaporkan lembaga survei KedaiKOPI karena dianggap melakukan pembohongan publik,” kata Mixil di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, (1/11).
Selanjutnya, Mixil meminta kepada lembaga survei KedaiKOPI untuk mencabut pernyataan hasil rilis dan meminta maaf terkait penyataan dan rilis yang telah dikeluarkannya tersebut.
“Saya minta kepada KedaiKOPI untuk mencabut pernyataan dan meminta maaf ke publik,” ujar Mixil.
Selain itu, terkait penyebaran informasi yang sesat, SEKBER melaporkan Hendri Satrio, Usep Suhud, dan Sri Aryani terkait pasal 55 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik dan pasal 28 Ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
“Setelah laporan di Bareskrim, kami akan melaporkan ke Bawaslu dan Persepi terkait kode etik (survey),” tandasnya.
Lembaga survei KedaiKOPI diduga telah melakukan hasil survei yang tidak benar berdasarkan rilis yang dikeluarkan terkait pilkada DKI Jakarta 2017.