Setelah ditunggu-tunggu, akhirnya Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilingkup Perintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), yang lolos seleksi CPNS tahun 2018 dan diumumkan kelulusannya pada awal Januari 2019 lalu, akhirnya mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP). Sebanyak 453 NIP yang dibagi kepada CPNS di Lingkup Pemprov Kaltara.
Penetapan NIP CPNS di lingkup Pemprov Kaltara formasi 2018 diserahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kaltara pada Jumat (8/3) lalu, setelah melalui pertimbangan teknis (Pertek). Dan Gubernur Kaltara Irianto Lambrie menjelaskan, sesuai laporan yang disampaikan oleh BKD Kaltara, sesuai Pertek tentang penetapan NIP CPNS 2018, ada 453 CPNS formasi tahun 2018 yang keluar NIP-nya.
“Terdiri dari 442 formasi umum (tenaga teknis, guru dan tenaga kesehatan), serta 11 CPNS formasi khusus, lulusan Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD),” ujar Irianto melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/3/2019).
Menurut Irianto, Pertek penetapan NIP CPNS formasi 2018 saat ini sudah diserahkan dari Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin yang melingkupi wilayah Kalimantan kepada BKD Kaltara. Lebih lanjut Irianto menuturkan, setelah ada NIP-nya, BKD Kaltara sudah mulai melakukan pencetakan Surat Keputusan (SK) CPNS.
“Saya minta bisa secepatnya. Kemudian secara berjenjang, dicek dan diparaf, mulai dari pejabat eselon IV, hingga Sekprov (Sekretaris Provinsi), sebelum nanti ditandatangani Gubernur,” jelasnya.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Kaltara Burhanuddin, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pengembangan Waluyo Sejati mengungkapkan, proses pencetakan SK ditargetkan selesai dalam waktu satu minggu dari sekarang.
“Setelah SK dicetak ada tahapannya. Harus dicek dan diparaf secara berjenjang. Kemudian baru mendapatkan tandatangan Gubernur. Setelah itu, baru kita jadwalkan untuk penyerahannya kepada para CPNS yang lulus,” kata Waluyo.
Diterangkan, sesuai dengan arahan dari Kepala BKN, setelah Pertek NIP CPNS formasi 2018 keluar, ada beberapa catatan yang perlu dilengkapi dan diperbaiki oleh pelamar. “Sebenarnya sudah semua berkas persyaratan dilengkapi oleh para pelamar. Namun ada beberapa yang perlu diperbaiki. Untuk ini, akan kami informasikan langsung ke pelamar yang bersangkutan,” jelasnya.
Termasuk salah satunya yang perlu diperbaiki, lanjut Waluyo, adalah surat pernyataan yang harus dibuat pelamar. Dari 10 poin isi pernyataan yang sudah dibuat, diminta diperingkas menjadi cukup 5 poin saja.
“Ini sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2018, tentang Petunjuk Teknis Pengadaan CPNS. Jadi perlu dipertegas di sini, bukan diminta untuk dilengkapi, tapi cukup diperbaiki saja,” kata Waluyo lagi. Berkas yang sudah diperbaiki, oleh BKD, selanjutnya diserahkan ke BKN,” tutupnya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.