BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor kembali akan menggelar pembongkaran bangunan liar (bangli) pedagang di kawasan Jalan Raya Puncak, Cisarua. Rencananya, pekan pertama September kembali akan dilakukan penertiban bangunan liar yang berada di daerah milik jalan (damija).
“Kami mendapat kabar, akan kembali dilakukan penertiban bangunan liar di kawasan Puncak, Cisarua. Rencananya, tanggal 5 September nanti akan dilakukan pembongkaran, sebagaimana surat pemberitahuan Satpol PP nomor: 331.1/2752-Dal.Ops, tentang penertiban,” kata Fahreza (26), mewakili pedagang Puncak yang bangunannya sebelumnya dibongkar Satpol PP kepada indeksberita.com, Rabu (31/8/2016).
Dia mengaku masih merasa kesal dengan para penegak perda Kabupaten Bogor. Pasalnya, saat melakukan pembongkaran sebelumnya, Satpol PP terkesan tebang pilih dengan membidik bangunan pedagang kecil. Sementara, bangunan milik pengusaha Arab di Warung Kaleng yang juga berada di tepi jalur Puncak, Cisaura dan melanggar garis sempadan jalan malah dibiarkan.
“Kami menduga, tidak dibongkarnya bangunan milik pengusaha Arab karena ada praktik suap kepada Satpol PP. Nanti, tanggal 5 September kalau bangunan Arab di Warung Kaleng tidak dibongkar, artinya dugaan itu benar kalau Satpol PP sudah dicekoki duit. Kami akan bawa massa untuk menyaksikan pembongkaran nanti,” kesalnya.
Pada bagian lain, Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kab. Bogor, Herdi menjelaskan, pihaknya dalam melakukan penertiban sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) RI No.38 tahun 2004, tentang jalan. Ia juga membenarkan pihaknya sudah melayangkan surat dan apabila tak mengindahkan, akan dilakukan pembongkaran.
“Selain itu, kita juga mengacu Perda (Paturan Daerah) Nomor. 53 tahun 2010, tentang pengaturan lalu-lintas dan Perda No.4 tahun 2015, tentang ketertiban umum. Paling lambat 5 September 2016 mendatang, kita akan kembali menertibkan PKL Puncak dan sejenisnya yang melanggar damija,” ucapnya.
Herdi menambahkan, tujuan dilakukan penertiban tersebut agar pedagang mengosongkan tempat usahanya karena dinilai berdiri di area terlarang.
“Jika ada kerusakan, dan kehilangan barangnya tak menjadi tanggung jawab Pemkab Bogor. Jika masih ada yang melanggar terhadap Perda 4/2015, tentang tibum, akan dipidanakan. Jika ada perlawanan dari PKL tentang pembongkaran, maka terancam terkena sanksi pidana kurungan selama 3 bulan atau denda 50 juta rupiah,” tutupnya. (eko)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.