BOGOR – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) tanaman hias di sepanjang Jalan Pajajaran, Kota Bogor, mulai dari Jambu Dua hingga Telkom ditertibkan Satuan Petugas Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (6/9/2016). Penertiban dilakukan karena Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sudah menetapkan kawasan sentra tanaman hias berada di Kecamatan Bogor Timur.
“Untuk tempatnya sudah disiapkan dan diatur, pedagang hanya tinggal masuk dan menata barang dagangannya disana (red. Kecamatan Bogor Timur). Sebagian sudah kita tata dan ditempatkan disana seperti penjual tanaman hias Sukasari dan wilayah lain nya,” kata Kepala Satpol PP Herri Karnadi kepada indeksberita.com.
Penataan PKL di beberapa titik Kota Bogor terbilang belum optimal. Meski tiap tahun aparatur penegak perda ini dianggarkan Rp2 miliar, namun PKL yang sudah ditertibkan makin bertambah dan membandel menggunakan bahu jalan untuk berjualan.
Dibanding lokasi lain yang kerap disasar penertiban, Jalan Otista dan Suryakencana hingga Tanjakan Empang terbilang jarang digusur Satpol PP. Padahal, diatas pukul 19.00 WIB, di tiga lokasi jalan yang letaknya berdekatan dengan Pasar Bogor tersebut, tiap petang menjadi lautan PKL. Umumnya, para PKL yang berjualan memanfaatkan separuh bahu jalan tersebut merupakan pedagang sayuran dari luar Kota Bogor.
“PKL Jalan Otista, Suryakencana, hingga Tanjakan Empang setahu saya jarang ditertibkan Satpol PP. Padahal, mereka sudah bertahun-tahun berdagang di badan jalan. Bahkan, bisa separuh badan jalan untuk berjualan dan membuat kemacetan lalu lalang kendaraan bermotor,” tutur Luthfi Ipenk, warga Babakan Pasar. (eko)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.