BOGOR – Meski sudah pernah dilakukan pembongkaran, namun hal itu belum menjadi efek jera pemilik vila di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor. Buktinya, belakangan ini bangunan tak berizin kembali merebak di beberapa titik area tangkap air, Puncak.
“Tahun 2013 lalu memang di Tugu Utara, Cisarua, Puncak pernah dibongkar. Ada beberapa vila yang dirubuhkan. Tapi, sekarang seperti yang dilihat, kini sudah berdiri lagi,” tukas warga Naringgul, Tugu Utara, Abas (45) saat diwawancarai indeksberita.com, baru-baru ini.
Pantauan media online, tidak kurang ada 6 bangunan baru berdiri di Kampung Naringgul, Tugu Utara.
“Di lokasi ini (red.Tugu Utara) bangunan baru berupa vila tersebut lumayan banyak. Umumnya, disewakan. Malah diantarnya ada yang jadi tempat esesk-esek. Setiap hari Sabtu dan Minggu, di kawasan ini banyak pasangan muda-mudi menyewa kamar yang disewakan Rp200 ribu sekali chek in,” imbuh Abas.
Terpisah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor merasa kewalahan dengan banyaknya oknum pemilik vila yang membandel di wilayah Puncak. Pihaknya berencana menjerat dengan Undang-undang Lingkungan Hidup untuk memberikan efek jera.
“Hal ini perlu untuk membuat jera pemilik bangli yang mendirikan bangunan di kawasan konservasi tersebut. Sebab, selama ini tindakan tegas yang sudah dilakukan pihaknya dengan melakukan pembongkaran bangli jenis vila, baik yang komersil maupun tidak dikomersilkan di Kecamatan Cisarua terkesan tidak membuat jera para pemilik,” tandas Kepala Bidang Pemeriksaan Satpol-PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho, Jumat (13/5/2016).
Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dijelaskan, kerusakan lingkungan hidup meliputi, hancurnya ekosistem serta kerusakan iklim seperti, kerusakan tanah, terumbuk karang, mangrove, gambut dan yang berkaitan dengan kebakaran lahan bisa dikenakan sanksi.
“Didalam pasal 59 sudah jelas, pelaku bisa dijerat pidana paling singkat 1 tahun dan lama 3 tahun serta denda paling sedikit 1 miliar sampai 3 miliar,” tutupnya. (eko
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.