Senin, 11 Desember 23

Sarat Kontroversi, Pembahasan GBHN Masih Jadi PR DPR

BOGOR – Pembahasan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) hingga saat ini masih dalam perdebatan panjang di DPR. Pro kontra terus mengiringi. Sebab, ada yang berpendapat GBHN identik dengan iklim orde baru.

“Ya, sampai saat ini pembahasan GBHN di DPR memang masih dalam debatebel. Namun, sesungguhnya GBHN tak identik dengan orde baru,” tukas Anggota Komisi II DPR RI, Diah Pitaloka saat menjadi pembicara diskusi publik Reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Menggunakan Model GBHN di Aula Supomo, Fakultas Hukum, Universitas Pakuan, Jumat (15/4/2016).

Diah mengelak sebutan GBHN produk orde baru. Menurutnya, tidak ada kesamaan antara GBHN semasa kepemimpinan Soekarno dengan Soeharto.
“Perbedaan GBHN era Presiden Soekarno dengan GBHN era Presiden Soeharto terletak pada ruang lingkup Haluan Negara. GBHN pada era Sukarno mengatur haluan untuk lembaga eksekutif, legislatif, hingga yudikatif. GBHN tersebut disesuaikan dengan tujuan Republik Indonesia yang tertuang pada pembukaan UUD 1945,” tuturnya.

Diah melanjutkan, penekanan GBHN tidak hanya pada pembangunan fisik.
“Aspek pembangunan yg diatur juga hal-hal yang menyangkut aspek-aspek fundamental mulai dari Revolusi Mental membangun karakter kebangsaan manusia Indonesia seutuhnya bukan hanya aspek pembangunan fisik semata,” lanjutnya.
Sementara, kata Diah, GBHN pada era Soeharto ruang lingkupnya hanya pada lembaga eksekutif saja. Orientasi pembangunannya pun hanya pada aspek materiil saja. Salah satu skenario dengan cara merevisi UU No 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No 17/2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPD, DPR/D dan UU Nomor 12/2011 tentang Peraturan Pembentuk Perundang-undangan.

“Pandangan saya bahwa di era reformasi saat ini bangsa Indonesia telah kehilangan Visi Haluan Negaranya karena itu memandang perlu untuk mengingatkan dan mengajak segenap bangsa Indonesia memikirkan ulang dan melakukan rekonstruksi prinsip bernegara agar kembali memiliki Haluan Negara,” ucapnya.

Menangapi wacana GBHN baru, Pembantu Dekan Fakultas Hukum, Ari Wuisang yang juga menjadi pembicara dalam diskusi tersebut mengatakan, substansi GBHN sesungguhnya masih hidup. Hanya saja, nama resminya berubah menggunakan sebutan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang diatur dalam UU No 25 tahun 2004.

“SPPN ini memiliki banyak turunan yakni Rencana Pembangunan jangka Panjang (RPJN) yang berlaku 20 tahun sebagaimana diatur dalam UU No 17 Tahun 2007 tentang RPJN tahun 2005-2025. Selanjutnya, Rencana Pembangunan Jangka Memangah (RPJM) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang berlaku 1 tahun,” urai Ari.

Jadi, tandas Ari, atas dasar itu tidak perlu ada upaya menghidupkan kembali GBHN karena memang masih hidup. Bahkan, apabila penamaan GBHN dianggap memiliki nilai histori yang perlu dipertahankan dapat saja UU SPPN diubah namanya menjadi UU GBHN.

“Selain itu, menghidupkan kembali kewenangan MPR membuat GBHN hanya dapat dilakukan dengan perubahan terhadap UUD. Dan, ini tidak mudah. Karena, akan memakan waktu lama sebab pernagkat hukum dibawah juga akan mengalami berbagi penyesuaian,” tutupnya. (eko)

- Advertisement -
Berita Terbaru
Berita Terkait